Mustofa Nahrawardaya Pernah Diingatkan Polisi Soal Dampak Sebarkan Hoaks, tapi Tak Kapok Juga

PENETAPAN tersangka penyebaran berita bohong Mustofa Nahrawardaya, bukan dilakukan tanpa sebab atau mengada-ada.

istimewa
Penangkapan Mustofa Nahrawardaya 

Djudju Purwantoro menjelaskan, Mustofa Nahrawardaya ditangkap polisi berdasar laporan seseorang atas postingan video yang dilakukan Mustofa Nahrawardaya di akun Twitternya pada 24 Mei.

"Pelapor melaporkannya 25 Mei. Tapi tidak jelas siapa pelapornya dan tak ada di surat penangkapan. Sehingga dia ditangkap atas laporan seseorang yang tidak terlalu jelas siapa pelapornya," beber Djudju Purwantoro .

Namun, ia memastikan kliennya akan kooperatif kepada penyidik.

‎BREAKING NEWS: Ini Empat Pejabat Nasional yang Jadi Target Pembunuhan

Menurut Djudju Purwantoro , istri Mustofa Nahrawardaya, Cathy Ahadianti, juga sudah datang menemui kliennya dan membawa sejumlah obat yang memang selama ini dikonsumsi Mustofa Nahrawardaya, Minggu malam.

Mustofa Nahrawardaya, kata dia, sesuai keterangan istrinya, masih dalam pengobatan dokter karena tiga penyakit. yakni asam urat, darah tinggi, dan diabetes.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Mustofa Nahrawardaya karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan pemberitaan bohong di media sosial Twitter, dengan menyebarkan video tayangan anggota Brimob memukuli perusuh aksi 22 Mei yang disebutnya di bawah umur.

Tiga Alasan Anak-anak Terlibat Kerusuhan Aksi 22 Mei, Salah Satunya Diduga Diajak Guru Ngaji

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditangkap di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (26/5/2019) sekitar pukul 03.00. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar diamankan di rumahnya dan sekarang masih diperiksa di Siber," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu.

Perintah penangkapan Mustofa Nahrawardaya tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Bernomor SP Kap/61 V/ 2019/ Dittpidsiber.

Pimpinan Lembaga Survei Jadi Target Pertama Pembunuhan Pemilik Senjata Api ilegal, Ini Motifnya

Berdasarkan surat perintah penangkapan, Mustofa diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mustofa Nahrawardaya disebut sebagai pemilik, pengguna, pengakses, dan pengelola akun twitter @akuntofa dan akun @tofalemontofa, yang mengunggah video hoaks Muhamad Harun Al Rasyid, anak berusia 15 tahun, tewas dianiaya aparat di Kompleks Masjid Al Huda saat aksi 22 Mei lalu.

Video diunggah pada 24 Mei lalu.

Polisi Benarkan Isi Rekaman CCTV Ambulans Bagikan Amplop kepada Perusuh Aksi 22 Mei

Namun, nyatanya polisi memastikan pria yang dipukul dan ditangkap aparat di Komplek Masjid Al Huda itu bukan Harun Rasyid, melainkan Ardiansyah alias Andri Bibir (30).

Andri Bibir ditangkap lantaran menyuplai batu kepada para pendemo di kawasan Tanah Abang dan tidak tewas akibat kejadian itu.

Berdasar postingan video di twitternya itu, Mustofa Nahrawardaya dianggap telah melakuan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong lewat media elektronik.

Sehingga, ia diamankan di rumahnya di Bintaro Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka. (Rizal Bomantama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved