Mustofa Nahrawardaya Pernah Diingatkan Polisi Soal Dampak Sebarkan Hoaks, tapi Tak Kapok Juga
PENETAPAN tersangka penyebaran berita bohong Mustofa Nahrawardaya, bukan dilakukan tanpa sebab atau mengada-ada.
PENETAPAN tersangka penyebaran berita bohong Mustofa Nahrawardaya, bukan dilakukan tanpa sebab atau mengada-ada.
Wakil Direktur Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, aktivitas Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subiato-Sandiaga Uno di media sosial, sudah lama dipantau aparat.
Bahkan, menurutnya pihak kepolisian sudah pernah memanggil Mustofa Nahrawardaya untuk diajak berbincang mengenai dampak negatif, bila terus menerus menyebarkan berita bohong.
• Ternyata Ada Upaya Menjarah Pusat Perbelanjaan dan Permukiman Warga Keturunan Saat Aksi 22 Mei
“Akun-akun miliknya seperti @tofa dan @tofalemontoga di Twitter sudah lama kami pantau,” ungkap Ricky dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Bahkan, lanjutnya, yang bersangkutan pernah diundang untuk berkomunikasi, dan polisi menyampaikan dampak apa yang bisa ditimbulkan akibat terus menerus menyebarkan berita bohong.
Ricky menyayangkan upaya preventif yang dilakukan Polri tidak membekas sama sekali terhadap Mustofa Nahrawardaya, dan bahkan yang bersangkutan masih terus menyebarkan berita bohong.
• 237 Polisi Terluka Saat Kerusuhan Aksi 22 Mei, Ada yang Giginya Rontok Hingga Engsel Tangan Lepas
“Karena apa yang disampaikannya meresahkan masyarakat, maka kami melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan berdasarkan laporan dari masyarakat,” tegas Dedi.
Mustofa Nahrawardaya ditangkap pada 26 Mei 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita dua satu ponsel hitam merek ASUS sekaligus simcard, lalu satu ponsel Samsung silver yang juga beserta simcard, di mana kedua ponsel itu milik Mustofa Nahrawardaya.
• Ini Tujuan Prabowo Subianto ke Dubai, Anak Buahnya Tak Tahu Kapan Sang Capres Kembali
Mustofa Nahrawardaya disangka melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Mustofa Nahrawardaya terancam hukuman 10 tahun penjara.
• Ratna Sarumpaet Stres Dituntut Enam Tahun Penjara dan Kasusnya Dikembangkan Polisi
Sebelumnya, anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan berita bohong lewat media elektronik, serta ditahan pihak kepolisan sejak Senin (27/5/2019).
Mustofa Nahrawardaya memastikan akan mengajukan penangguhan penahanan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Mustofa Nahrawadaya, Djudju Purwantoro kepada Wartakotalive.com, Senin sore.
• Prabowo Berangkat ke Dubai Bareng Warga Rusia, Jerman, dan AS Naik Jet Pribadi
Surat penangguhan penahanan, kata Djudju Purwantoro akan dilayangkannya ke Bareskrim Polri, Selasa (28/5/2019).
"Selasa besok, kami akan segera mengajukan penangguhan penahanannya," kata Djudju Purwantoro .
Djudju Purwantoro menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak Minggu (26/5/2019) sore hingga Senin (27/5/2019) dini hari, Mustofa Nahrawardaya akhirnya ditahan pihak kepolisan.
• Kesal Jokowi Dituding Curang, Moeldoko Ungkap Segini Jumlah Pegawai BUMN dan ASN yang Coblos 02
"Tadi pagi sekira jam 02.30 sudah dilakukan penahanan oleh Cybercrime Mabes," ujar Djudju Purwantoro.
Djudju Purwantoro mengaku memprotes penahanan Mustofa Nahrawardaya dan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pemberitaan bohong lewat media elektronik.
Sebab, kata dia, tidak ada uji forensik IT terkait cuitan di akun Twitter Mustofa Nahrawardaya, yang membuatnya dijerat sebagai tersangka.
• Termasuk Pejabat Nasional yang Diancam Dibunuh, Moeldoko Kini Selalu Dikawal Dua Prajurit Kopassus
Sebagai tersangka, kata Djudju Purwantoro, Mustofa Nahrawardaya diperiksa dan langsung ditahan dalam proses kurang dari 24 jam, tanpa dilakukan uji forensik IT tentang postingan video Mustofa Nahrawardaya di Twitter, hingga ia dijerat UU ITE Nomor 19/2016.
"Karena diduga akun Mustofa sudah diretas oleh pihak lain dan malah postingan-postingan tersebut dijadikan sebagai bukti-bukti seperti yang disampaikan oleh penyidik," tutur Djudju Purwantoro .
Sebelumnya, Mustofa Nahrawardaya ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (26/5/2019) sekira pukul 03.00.
• Jadi Target Pembunuhan, Wiranto: Nyawa Ada di Tangan Allah
Ia langsung dibawa ke Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pemberitaan bohong lewat media elektronik.
Hal itu karena Mustofa Nahrawardaya terbukti telah menyebarkan video tayangan anggota Brimob memukuli perusuh di aksi 22 Mei dengan narasi dan tulisan yang dianggap hoaks dan menimbulkan keonaran.
Djudju Purwantoro Purwantoro mengatakan, meski diamankan sejak dini hari, pemeriksaan terkait materi yang dilakukan penyidik terhadap Mustofa Nahrawardaya, baru intensif mulai dilakukan sejak pukul 15.30.
• Dipanggil Polda Sumut Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar, Jubir BPN Bilang Ongkos ke Medan Mahal
Sebab kata Djudju Purwantoro , kliennya mengaku sakit dan meminta istirahat, begitu diamankan di Bareskrim Polri.
"Sehingga pemeriksaan terhadap klien saya berlangsung lambat. Malam ini masih berlangsung, karena tadi pun sempat break buka puasa. Jadi memang kondisi kesehatannya belum terlalu pulih dari penyembuhan," papar Djuju saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Minggu (26/5/2019) malam.
Menurutnya, dalam pemeriksaan awal, penyidik baru mengonfirmasi soal identitas dan beberapa hal lainnya yang belum masuk ke materi perkara.
• Polisi Larang Doa Bersama di Depan Gedung Bawaslu, Fadli Zon Bilang Bakal Digelar di Masjid
Djudju Purwantoro menjelaskan, Mustofa Nahrawardaya ditangkap polisi berdasar laporan seseorang atas postingan video yang dilakukan Mustofa Nahrawardaya di akun Twitternya pada 24 Mei.
"Pelapor melaporkannya 25 Mei. Tapi tidak jelas siapa pelapornya dan tak ada di surat penangkapan. Sehingga dia ditangkap atas laporan seseorang yang tidak terlalu jelas siapa pelapornya," beber Djudju Purwantoro .
Namun, ia memastikan kliennya akan kooperatif kepada penyidik.
• BREAKING NEWS: Ini Empat Pejabat Nasional yang Jadi Target Pembunuhan
Menurut Djudju Purwantoro , istri Mustofa Nahrawardaya, Cathy Ahadianti, juga sudah datang menemui kliennya dan membawa sejumlah obat yang memang selama ini dikonsumsi Mustofa Nahrawardaya, Minggu malam.
Mustofa Nahrawardaya, kata dia, sesuai keterangan istrinya, masih dalam pengobatan dokter karena tiga penyakit. yakni asam urat, darah tinggi, dan diabetes.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Mustofa Nahrawardaya karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan pemberitaan bohong di media sosial Twitter, dengan menyebarkan video tayangan anggota Brimob memukuli perusuh aksi 22 Mei yang disebutnya di bawah umur.
• Tiga Alasan Anak-anak Terlibat Kerusuhan Aksi 22 Mei, Salah Satunya Diduga Diajak Guru Ngaji
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditangkap di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (26/5/2019) sekitar pukul 03.00. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar diamankan di rumahnya dan sekarang masih diperiksa di Siber," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu.
Perintah penangkapan Mustofa Nahrawardaya tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Bernomor SP Kap/61 V/ 2019/ Dittpidsiber.
• Pimpinan Lembaga Survei Jadi Target Pertama Pembunuhan Pemilik Senjata Api ilegal, Ini Motifnya
Berdasarkan surat perintah penangkapan, Mustofa diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mustofa Nahrawardaya disebut sebagai pemilik, pengguna, pengakses, dan pengelola akun twitter @akuntofa dan akun @tofalemontofa, yang mengunggah video hoaks Muhamad Harun Al Rasyid, anak berusia 15 tahun, tewas dianiaya aparat di Kompleks Masjid Al Huda saat aksi 22 Mei lalu.
Video diunggah pada 24 Mei lalu.
• Polisi Benarkan Isi Rekaman CCTV Ambulans Bagikan Amplop kepada Perusuh Aksi 22 Mei
Namun, nyatanya polisi memastikan pria yang dipukul dan ditangkap aparat di Komplek Masjid Al Huda itu bukan Harun Rasyid, melainkan Ardiansyah alias Andri Bibir (30).
Andri Bibir ditangkap lantaran menyuplai batu kepada para pendemo di kawasan Tanah Abang dan tidak tewas akibat kejadian itu.
Berdasar postingan video di twitternya itu, Mustofa Nahrawardaya dianggap telah melakuan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong lewat media elektronik.
Sehingga, ia diamankan di rumahnya di Bintaro Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka. (Rizal Bomantama)