Mustofa Nahrawardaya Pernah Diingatkan Polisi Soal Dampak Sebarkan Hoaks, tapi Tak Kapok Juga
PENETAPAN tersangka penyebaran berita bohong Mustofa Nahrawardaya, bukan dilakukan tanpa sebab atau mengada-ada.
Surat penangguhan penahanan, kata Djudju Purwantoro akan dilayangkannya ke Bareskrim Polri, Selasa (28/5/2019).
"Selasa besok, kami akan segera mengajukan penangguhan penahanannya," kata Djudju Purwantoro .
Djudju Purwantoro menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak Minggu (26/5/2019) sore hingga Senin (27/5/2019) dini hari, Mustofa Nahrawardaya akhirnya ditahan pihak kepolisan.
• Kesal Jokowi Dituding Curang, Moeldoko Ungkap Segini Jumlah Pegawai BUMN dan ASN yang Coblos 02
"Tadi pagi sekira jam 02.30 sudah dilakukan penahanan oleh Cybercrime Mabes," ujar Djudju Purwantoro.
Djudju Purwantoro mengaku memprotes penahanan Mustofa Nahrawardaya dan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pemberitaan bohong lewat media elektronik.
Sebab, kata dia, tidak ada uji forensik IT terkait cuitan di akun Twitter Mustofa Nahrawardaya, yang membuatnya dijerat sebagai tersangka.
• Termasuk Pejabat Nasional yang Diancam Dibunuh, Moeldoko Kini Selalu Dikawal Dua Prajurit Kopassus
Sebagai tersangka, kata Djudju Purwantoro, Mustofa Nahrawardaya diperiksa dan langsung ditahan dalam proses kurang dari 24 jam, tanpa dilakukan uji forensik IT tentang postingan video Mustofa Nahrawardaya di Twitter, hingga ia dijerat UU ITE Nomor 19/2016.
"Karena diduga akun Mustofa sudah diretas oleh pihak lain dan malah postingan-postingan tersebut dijadikan sebagai bukti-bukti seperti yang disampaikan oleh penyidik," tutur Djudju Purwantoro .
Sebelumnya, Mustofa Nahrawardaya ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (26/5/2019) sekira pukul 03.00.
• Jadi Target Pembunuhan, Wiranto: Nyawa Ada di Tangan Allah
Ia langsung dibawa ke Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pemberitaan bohong lewat media elektronik.
Hal itu karena Mustofa Nahrawardaya terbukti telah menyebarkan video tayangan anggota Brimob memukuli perusuh di aksi 22 Mei dengan narasi dan tulisan yang dianggap hoaks dan menimbulkan keonaran.
Djudju Purwantoro Purwantoro mengatakan, meski diamankan sejak dini hari, pemeriksaan terkait materi yang dilakukan penyidik terhadap Mustofa Nahrawardaya, baru intensif mulai dilakukan sejak pukul 15.30.
• Dipanggil Polda Sumut Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar, Jubir BPN Bilang Ongkos ke Medan Mahal
Sebab kata Djudju Purwantoro , kliennya mengaku sakit dan meminta istirahat, begitu diamankan di Bareskrim Polri.
"Sehingga pemeriksaan terhadap klien saya berlangsung lambat. Malam ini masih berlangsung, karena tadi pun sempat break buka puasa. Jadi memang kondisi kesehatannya belum terlalu pulih dari penyembuhan," papar Djuju saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Minggu (26/5/2019) malam.
Menurutnya, dalam pemeriksaan awal, penyidik baru mengonfirmasi soal identitas dan beberapa hal lainnya yang belum masuk ke materi perkara.
• Polisi Larang Doa Bersama di Depan Gedung Bawaslu, Fadli Zon Bilang Bakal Digelar di Masjid