Lebih dari Setahun Tak Berdaya, Beton Penghalang ke Kantor Kecamatan Limo Akhirnya Dibongkar

Pembongkaran ini dilakukan karena pagar beton itu menghambat aktivitas warga maupun pemerintaha

Warta Kota/Gopis SImatupang
Beton Penghalang ke kantor Kecamatan Limo Akhirnya Dibongkar, Kamis (24/5) 

Akses jalan menuju kantor Kecamatan Limo, Kota Depok, di Jalan Limo Raya sempat diblokir seorang warga bernama Suganda yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Atas kesepakatan warga serta didukung pemerintah Kota Depok, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan, pagar beton yang digunakan untuk memblokir akses jalan menuju kantor Kecamatan Limo, dibongkar, Jumat (24/5/2019).

Pagar drum berisi beton cor itu disingkirkan menggunakan satu uni alat berat jenis wheel loader.

Camat Limo, Zainuddin, mengatakan, meski masih dalam sengketa, pihaknya terpaksa membongkar pagar beton karena sudah merugikan masyarakat yang hendak ke kantor Kecamatan Limo.

Warga Nilai Pemkot Depok Tak Bernyali Robohkan Tembok Tutup Akses Jalan Kecamatan Limo

Gugatan Ditarik Kembali, Akses Jalan ke Kecamatan Limo Depok Tetap Lumpuh 5 Bulan Ini

Festival Jakarta Great Sale Dapat Meningkatkan Jumlah Pengunjung Mal

"Pembongkaran ini dilakukan karena pagar beton itu menghambat aktivitas warga maupun pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terlebih kemarin pada saat Pilpres dan Pileg," ujar Zainuddin di lokasi, Jumat (24/5/2019).

Zainuddin menjelaskan, dari hasil rapat pada Selasa (21/5/2019) lalu, Kapolsek Limo, Danramil Limo, Camat, serta warga dan ormas telah sepakat untuk membongkar pagar beton yang menutup akses jalan ke kantor kecamatan, Jumat ini.

Tindakan itu, menurutnya, juga didukung Satpol PP Kota Depok serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok yang mengerahkan wheel loader.

Akses jalan ke Kantor Kecamatan Limo, Kota Depok, ditutup pagar beton selama 5 bulan terakhir ini.Penutupan dilakukan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yakni Suganda, sejak Selasa (10/4/2018) lalu dan masih terjadi hingga Rabu (10/10/2018).
Akses jalan ke Kantor Kecamatan Limo, Kota Depok, ditutup pagar beton selama 5 bulan terakhir ini.Penutupan dilakukan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yakni Suganda, sejak Selasa (10/4/2018) lalu dan masih terjadi hingga Rabu (10/10/2018). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Warga, lanjutnya, telah menggunakan akses jalan yang diklaim milik warga bernama Suganda itu sejak tahun 1992.

"Saya sudah meminta kepada orang kepercayaan dari pemilik lahan untuk ketemu, namun yang bersangkutan menyatakan tidak ada waktu. Di satu sisi, masyarakat sudah mulai tersulut emosi. Makanya saya ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan kegiatan ini," katanya.

PENGAKUAN Sopir Mobil Ambulans Berisi Batu, Polisi Sebut Didanai Ketua DPC Gerindra Kota Tasikmalaya

Sementara itu, Kasie Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP Kota Depok, Taufiq, mengatakan, tak menutup kemungkinan pemilik lahan akan menggugat secara hukum, bahkan kembali menutup kembali akses jalan itu.

"Apabila terjadi perlawanan secara hukum dari pihak pemilik lahan, kami siap. Ini semua kami lakukan untuk masyarakat dalam mempermudah akses dan memberikan pelayanan. Dan apabila akses di tutup kembali, kami bongkar lagi," katanya.

Menurut informasi, pemblokiran sudah berlangsung sejak April 2018 dan sejak itu pelayanan di Kantor Kecamatan Limo terganggu.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny pernah mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum untuk bertindak terkait pemblokiran itu.

"Setahu saya masalah ini sedang dalam proses hukum. Kita harus taat dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan," terang Lienda.

Kerap Sebabkan Kecelakaan, Separator Jalan Nusantara Raya di Depok Dibongkar

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved