Lebih dari Setahun Tak Berdaya, Beton Penghalang ke Kantor Kecamatan Limo Akhirnya Dibongkar
Pembongkaran ini dilakukan karena pagar beton itu menghambat aktivitas warga maupun pemerintaha
"Proses hukum sedang berlangsung, kita memiliki bukti bahwa lahan akses jalan masuk yang diklaim sepihak itu adalah milik Pemkot Depok. Kita berharap persoalan ini bisa cepat selesai. Pemkot Depok akan patuh terhadap apapun putusannya nanti," jelas Nina.
Pemblokiran jalan sekitar 25 meter sebelum pintu gerbang Kantor Kecamatan Limo itu dilakukan seorang warga bernama Suganda yang mengklaim lahan tersebut miliknya. Akibatnya mobil maupun motor tidak dapat masuk ke Kantor Kecamatan Limo.
"Itu lahan kami dan kami punya bukti kepemilikan berupa sertfikat hak milik atas nama ayah saya, Joyo. Silahkan cek ke BPN," ungkap Suganda, beberapa waktu lalu.
• Xiyeon Mantan Anggota Pristin Tulis Surat untuk Penggemar
Dia mengutarakan, berdasar sertifikat hak milik atas nama ayahnya, tercantum seluas 2.910 meter persegi lahan di samping dan di depan Kantor Kecamatan Limo. Ada 345 meter persegi lahan, yang diserobot Pemkot Depok, dan dijadikan akses jalan masuk ke Kantor Kecamatan Limo Depok.
"Sudah beberapa kali sejak puluhan tahun lalu, saya menuntut hak kami atas kepemilikan lahan yang dijadikan akses jalan masuk ke Kantor Kecamatan Limo. Tapi tak pernah dihiraukan, jadi lahan itu terpaksa kami pagar drum dan di beton. Nah, kalau itu lahan milik Pemkot Depok, kanapa tidak berani membongkar pemblokiran jalan tersebut," jelas Suganda.