Jokowi Bebaskan Dua Petani yang Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Noor Azis dan Rusmin, dua petani Surokonto Wetan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dibebaskan Presiden Joko Widodo

Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS.com/SLAMET PRIYATIN
Rusmin dan Noor Azis, setelah keluar dari LP Kendal. 

SEBANYAK dua petani dibebaskan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, yakni Noor Azis dan Rusmin.

Diketahui, sosok Noor dan Rusmin dibebaskan Jokowi dari penjara ini, merupakan dua petani Surokonto Wetan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar akibat kasus serobot lahan.

WartaKotaLive melansir Kompas.com, Noor Azis dan Rusmin langsung diserbu oleh para petani Surokonto Wetan, Kendal, Jawa Tengah, saat kakinya melangkah keluar dari pintu lembaga pemasyarakatan atau LP II A Kendal, Jumat (17/5/2019).

Isak tangis langsung mewarnai penyambutan dua rekan mereka yang dipenjara karena kasus penyerobotan lahan.

Cegah Pencurian Data dalam Jaringan, Eset Hadirkan GreyCortex Mendel untuk Deteksi Ancaman

200 Warga Waiting List, Dishub Bekasi Fokus Mudik Gratis Provinsi dan Kementerian

Mata-Mata Bisa Masuk Lewat Voice Call WhatsApp, BSSN Sarankan Pengguna WA Lakukan Langkah Ini

Para petani yang datang ke LP dengan truk dan mobil pribadi itu, kemudian membawa Noor Azis dan Rusmin berjalan ke alun-alun yang ada di samping tahanan tersebut.

Lalu secara bergantian, dua petani yang juga kiai kampung yang baru bebas dari penjara langsung disalami secara bergantian oleh warga yang telah hadir.

Etik Oktaviani dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, kuasa hukum Noor Azis dan Rusmin mengatakan pihaknya selalu melakukan komunikasi dengan dua petani tersebut, termasuk saat meminta grasi pada Presiden Joko Widodo, pada April 2018 lalu.

Saat itu, Etik mengaku meminta kepada pemerintah agar meninjau kembali undang-undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

FOTO: Presiden Kunjungi Lokasi Bakal Sirkuit MotoGP Mandalika

Ada 45 Adegan Kasus Pembunuhan Sulastri di Apertemen Habitat, Mulai Kencan Hingga Hubungan Badan

Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Apartemen, Polisi Semakin Yakin Pelaku Punya Niat Merampok

Selain tidak bermanfaat, undang-undang itu juga merugikan petani.

“Tidak cuma petani, undang-undang itu, juga merugikan masyarakat miskin,” ujarnya.

Etik meminta kepada masyarakat, khususnya petani Surokonto Wetan, Kendal supaya tidak takut lagi dengan undang-undang itu.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kendal, Diyah Ayu Wulandari, mengaku grasi untuk Noor Azis dan Rusmin ia terima pada Kamis (16/5/2019).

Cegah Pencurian Data dalam Jaringan, Eset Hadirkan GreyCortex Mendel untuk Deteksi Ancaman

3 Pemain Persib Bandung Terlempar dari Skuat Rene Alberts di Liga 1 2019, Begini Respon Manajemen

Makan Acar Bisa Menangkal Radikal Bebas dan Mencegah Serangan Jantung, Ini Rahasianya

Setelah menerima surat grasi itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan LP Kendal, tempat Noor Azis dan Rusmin ditahan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved