Kasus First Travel
Negara Tak Wajib Kembalikan Uang Calon Jemaah Umrah yang Digelapkan First Travel
Sejauh ini, Mabes Polri baru menghitung ada sekitar 50 ribu jamaah yang dirugikan, dengan total uang mencapai Rp 715 miliar.
WARTA KOTA, GAMBIR - Polisi masih terus menghitung berapa banyak orang yang dirugikan oleh First Travel.
Sejauh ini, Mabes Polri baru menghitung ada sekitar 50 ribu jamaah yang dirugikan, dengan total uang mencapai Rp 715 miliar.
Masalahnya, First Travel hanya punya aset sekitar Rp 180 miliar.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kepada watawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017) menilai, dalam kasus tersebut, jika First Travel tidak mampu mengembalikan uang jemaah, negara tidak harus menanggung kewajiban dari First Travel terhadap jemaah yang gagal dipenuhi.
Baca: Dana Calon Jemaah Umrah First Travel Dipakai untuk Beli Rumah, Valas, Hingga Tas Bermerek
"Tidak berkewajiban negara. Kewajiban hukum tetap pada yang menipu itu. Kalau yang menipu itu tidak cukup (uangnya), ya makanya dihukum dia. Negara tidak harus bergantung, kecuali negara berbaik hati, tapi kewajiban bagi negara tidak ada," jelasnya.
Jika ternyata negara berbaik hati dengan mengambil tanggung jawab First Travel kepada pada jemaah, menurut Mahfud MD, hal tersebut sah-sah saja.
Jika pemerintah mengambil kebijakan tersebut, maka langkah itu patut dipuji.
"Kalau negara berbaik hati, kita pujilah, bagus," katanya.
Baca: Mahfud MD Tiga Kali Berangkatkan Jemaah Umrah Pakai First Travel
First Travel bisa menggaet begitu banyak jemaah, karena perusahaan milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu memasang tarif ibadah umrah lebih murah dari perusahaan lain.
Belakangan perusahaan tersebut gagal memberangkatkan umrah sejumlah jemaahnya.
Pasangan suami istri pemilik Frist Travel akhirnya ditahan polisi, aset-asetnya juga disita.
Dari hitungan polisi, aset meraka hanya senilai Rp 180 miliar, sementara utang mereka jumlahnya tidak jauh berbeda.
Sedangkan uang jemaah yang harus dikembalikan mencapai Rp 715 miliar. (*)
