Kasus First Travel
Mahfud MD Tiga Kali Berangkatkan Jemaah Umrah Pakai First Travel
Pada kloter kedua di mana ia membawa sekitar lima ratus orang itu, para jemaah sempat terlantar setelah penerbangan mereka ditunda.
WARTA KOTA, GAMBIR - Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjabat anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), mengaku pernah hampir jadi korban First Travel.
Kepada wartawan usai mengisi acara diskusi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017), Mahfud yang merupakan alumni Universitas Islam Indonesia (UII), sempat mengajak sekitar 750 orang alumni UII lainnya umrah menggunakan jasa First Travel, 2011 silam.
"Murah sekali waktu itu, 12 juta (rupiah), berikutnya saya bawa lagi lima ratus orang. Sampai di Jakarta, penerbangan ditunda, itu (pesertanya) sudah dari seluruh Indonesia," ungkapnya.
Baca: Dana Calon Jemaah Umrah First Travel Dipakai untuk Beli Rumah, Valas, Hingga Tas Bermerek
Pada kloter kedua di mana ia membawa sekitar lima ratus orang itu, para jemaah sempat terlantar setelah penerbangan mereka ditunda.
Untungnya, lanjut Mahfud, setelah penundaan, para jemaah masih bisa diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah, walaupun dengan kondisi serba kekurangan.
Mahfud MD tiga kali memberangkatkan jemaah dengan First Travel. Terakhir ia memberangkatkan orang pada 2013.
Saat itu menurutnya jemaah bisa berangkat, namun pelayanannya jauh lebih bermasalah dari apa yang dialami oleh jemaah yang ia berangkatkan setahun sebelumnya.
Baca: Buwas: Malaysia Tidak Care dengan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba
"Nah, yang ketiga itu, yang berangkat dipisah. Suaminya terbang ke Jeddah, istrinya terbang lewat mana. Sehingga di Mekkah pun terpisah-pisah, dan umrah menjadi kurang menyenangkan," bebernya.
"Saya waktu itu langsung tidak mau lagi dengan First Travel, karena dia tidak mau mengeluarkan secarik kertas pun, bahwa anda sudah bayar, dan anda berangkat ya berangkat," tuturnya. (*)