Kabar Artis

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Surya Ultimatum Pihak yang Jelekkan Produk Reza Gladys

Uang sebesar Rp 4 miliar dari Reza Gladys untuk membuat Nikita Mirzani tidak mereview jelek produk skincarenya.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Kompas TV
NIKITA GEMBIRA VONIS - Artis Nikita Mirzani tersenyum lebar dan gembira meski PN Jaksel menyatakan dirinya bersalah memeras pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys dan divonis 4 tahun bui serta denda Rp 1 Miliar. Menurut Nikita dirinya senang, karena vonis jauh dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara. 

"Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim. Kedepan kami akan usut lagi, ada oknum yang terlibat," ujar Surya Batubara. 

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. 

Nikita Mirzani: Gue Enggak Bisa Dibilang Tukang Peras Lagi

Seperti diketahui, artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan terhadap pengusaha sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys.

Setelah mendengar vonis hakim, Nikita Mirzani terlihat tenang dan sempat melontarkan pernyataan santai.

Baca juga: Terbukti Memeras Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

"Kalau ditahan ya sudah pasti ditahan, tapi masih ada banding, PK (Peninjauan Kembali)," kata Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Nikita Mirzani bersyukur dua dakwaan terhadapnya gugur dan tidak terbukti dalam vonis yang diberikan hakim.

"Yang penting dua pasal sudah hilang (Pasal Pemerasan dan TPPU), jadi gue enggak bisa dibilang tukang peras lagi," kata Nikita Mirzani.

Baca juga: Jelang Pembacaan Vonis Hakim, Nikita Mirzani Berharap Dapat Keadilan di Hari Sumpah Pemuda

Majelis hakim juga menjatuhkan denda tambahan, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim dalam sidang.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Baca juga: Ini Curahan Hati Nikita Mirzani Jelang Pembacaan Vonis Perkara Pemerasan dan TPPU yang Menjeratnya

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik brand skincare Glafidsya, ke Polda Metro Jaya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved