Kabar Artis

Ammar Zoni dan MR Saling Tuding Soal Asal-usul Narkoba di Rutan Salemba

Ammar Zoni dan MR Saling Tuding Soal Asal-usul Narkoba di Rutan Salemba

Wartakotalive.com/ Alfian Firmansyah
AMMAR ZONI TUDING - Kapolsek Cempaka Putih, Pengky Sukmawan di Rutan Salemba, Jumat (10/10/2025) menjelaskan bahwa Ammar Zoni saling tuding dengan tersangka MR terkait asal-usul narkoba tersebut. Seperti diketahui Aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba kali ini di dalam Rutan Salemba, tempat dirinya menjalani masa tahanan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba.

Kali ini, mantan suami Irish Bella itu menjual narkoba di dalam Rutan Salemba, saat dirinya menjalani masa tahanan akibat kasus narkoba.

Selain Ammar Zoni, adapun tersangka lainnya yang diantaranya A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Baca juga: Ammar Zoni Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Ini Perannya

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan, bahwa Ammar Zoni saling tuding dengan tersangka MR terkait asal-usul narkoba tersebut.

"Tetapi ketika memang dalam proses pemeriksaan dari MR, juga menyampaikan dia mendapatkan dari sodara AZ sehingga mereka saling tuding," kata Pengky di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

"Memang ada memang dari luar itu inisial A tetapi dalam prosesnya itu kita stuck karena mereka saling tuding," sambungnya.

Walau saling tuding, tersangka MR tetap mengakunmendapatkan barang haram tersebut dari Ammar Zoni

"Tapi dari si pihak MR menyampaikan lewat AZ seperti itu," lanjutnya. 

Lebih lanjut, untuk narkotika yang didapatkan yakni ganja 24,84 gram dan sabu seberat bruto 17,91 gram.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, terkait perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang melibatkan aktor Ammar Zoni

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (8/10/2025).

Adapun enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Fatah menyampaikan, para tersangka mendapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.

Ternyata, Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Fatah, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut, penyerahan sabu dan sintetis itu dilakukan di dalam Rutan Salemba.

Fatah pun menyebut, para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.

Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa Berat Kena Tipu Daya Akting Ammar Zoni​

"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ungkapnya. 

Kata Fatah, Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. 

Sementara, tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.

"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya.

Karena gerak-gerik para tersangka yang mencurigakan, pihak Rutan lalu menggeledah dan mendapati ada narkoba di kamar para tersangka. 

Selanjutnya, kata dia para tersangka dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.

"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (m32) 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved