Artis Tersangkut Narkoba

Diancam Hukuman Berat, Ammar Zoni Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba dari dalam Rutan

Pesinetron Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Layar Tangkap Sidang/Warta Kota/Ari Puji
PEREDARAN NARKOBA - Pesinetron Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menjalani sidang online, Selasa (23/7/2024). Dalam dakwaan JPU, Ammar Zoni didakwa melakukan jual-beli narkoba setelah diduga memberikan modal uang pada Akri Ohakai untuk membeli narkoba. Jaksa kemudian menuntut Ammar Zoni hukuman penjara 12 tahun. 

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga memperlihatkan foto Ammar Zoni bersama sejumlah tersangka lain yang tengah diinterogasi dan digiring petugas.

Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan Ammar Zoni dalam perkara narkoba.

Sebelumnya, Ammar Zoni pernah ditangkap pada 2017, 2023, dan 2024, atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kejaksaan maupun pengacara Ammar Zoni belum memberikan keterangan mengenai kronologi kasus itu.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman 20 Tahun hingga Seumur Hidup"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved