Artis Tersangkut Narkoba
Diancam Hukuman Berat, Ammar Zoni Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba dari dalam Rutan
Pesinetron Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Editor:
Irwan Wahyu Kintoko
Layar Tangkap Sidang/Warta Kota/Ari Puji
PEREDARAN NARKOBA - Pesinetron Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menjalani sidang online, Selasa (23/7/2024). Dalam dakwaan JPU, Ammar Zoni didakwa melakukan jual-beli narkoba setelah diduga memberikan modal uang pada Akri Ohakai untuk membeli narkoba. Jaksa kemudian menuntut Ammar Zoni hukuman penjara 12 tahun.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga memperlihatkan foto Ammar Zoni bersama sejumlah tersangka lain yang tengah diinterogasi dan digiring petugas.
Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan Ammar Zoni dalam perkara narkoba.
Sebelumnya, Ammar Zoni pernah ditangkap pada 2017, 2023, dan 2024, atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kejaksaan maupun pengacara Ammar Zoni belum memberikan keterangan mengenai kronologi kasus itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman 20 Tahun hingga Seumur Hidup"
Halaman 2 dari 2
Tags
Ammar Zoni bisnis narkoba
Ammar Zoni ditahan
kasus narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni narkoba
narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni
peredaran narkoba rutan
Peredaran Narkoba Lapas
Peredaran narkoba di dalam lapas
peredaran narkoba
Berita Terkait:#Artis Tersangkut Narkoba
Ini Komentar Fariz RM setelah Divonis 10 Bulan Penjara karena Memiliki dan Menyalahgunakan Narkoba |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara setelah Terbukti Memiliki dan Menyalahgunakan Narkotika |
![]() |
---|
Cerita Jonathan Frizzy Pakai Vape yang Mengandung Obat Keras, Sempat Coba 2 Kali saat Ada di Bangkok |
![]() |
---|
Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Sebut Fachri Albar Mungkin Bebas pada Oktober 2025 |
![]() |
---|
Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi dalam Perkara Kepemilikan dan Penyalahgunaan Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.