Ledakan di SMAN 72

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Ledakan SMAN 72

Korban ledakan SMAN 72 Kelapa Gading mengajukan perlindungan dan ganti rugi ke LPSK. Proses koordinasi terus dilakukan dengan pihak rumah sakit.

Wartakotalive/Miftahul Munir
KORBAN LEDAKAN - Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias soal permohonan korban ledakan SMAN 72 Jakarta, terkait ganti rugi 

Pramono menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik bullying di seluruh sekolah di Ibu Kota.

Ia mengatakan telah meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya layanan konseling, guna merumuskan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif.

Baca juga: Penjelasan Pramono saat Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Diketahui Penerima Bantuan Pendidikan KJP

“Untuk mekanisme bullying yang ada di lingkungan sekolah di DKI Jakarta, saya sudah meminta kepada Dinas Pendidikan bekerja sama dengan jajaran terkait, terutama konseling, untuk merumuskan agar bullying jangan sampai terjadi kembali di wilayah Jakarta,” ujar Pramono.

Dia menekankan bahwa setiap bentuk pelanggaran nantinya akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga menyampaikan keinginannya agar praktik perundungan dapat benar-benar diberantas dari lingkungan pendidikan Jakarta.

“Bagi siapa pun yang nanti melakukan pelanggaran, tentunya akan ada mekanisme terhadap itu. Dan saya memang berkeinginan bahwa bullying atau perundungan tidak terjadi di Jakarta,” jelas dia.(m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved