Berita Nasional

Awwab Hafidz Pertanyakan Pembangunan Jalan Tambang di Kawasan yang Berstatus Virgin Forest

Selain tentang pemasangan pagar atau patok, status wilayah IUP adalah area virgin forest alias hutan perawan

Editor: Feryanto Hadi
ist
VIRGIN FOREST- Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rolas mempertanyakan adanya pembangunan jalan di kawasan area hutan perawan 

Rolas juga menyinggung soal legal standing pelapor.

Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan sebelumnya, pihak yang berhak melaporkan tindakan di atas wilayah IUP adalah pemegang IUP atau pemilik tanah yang sah.

“PT Position ini tidak punya dasar untuk melaporkan klien kami,” ujar Rolas usai sidang.

Ia juga menekankan bahwa dalam hukum pidana, harus ada unsur keuntungan yang diperoleh terdakwa.

Menurutnya, dua karyawan PT WKM tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari pemasangan pagar tersebut.

Terkait penjelasan terdakwa di persidangan, Rolas mengatakan,”Kasus ini seakan-akan mengajarkan bahwa memasang patok di tanah sendiri bisa membuat Anda dipenjara. Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi di republik ini.”

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

 

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved