Berita Nasional
Awwab Hafidz Pertanyakan Pembangunan Jalan Tambang di Kawasan yang Berstatus Virgin Forest
Selain tentang pemasangan pagar atau patok, status wilayah IUP adalah area virgin forest alias hutan perawan
Rolas juga menyinggung soal legal standing pelapor.
Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan sebelumnya, pihak yang berhak melaporkan tindakan di atas wilayah IUP adalah pemegang IUP atau pemilik tanah yang sah.
“PT Position ini tidak punya dasar untuk melaporkan klien kami,” ujar Rolas usai sidang.
Ia juga menekankan bahwa dalam hukum pidana, harus ada unsur keuntungan yang diperoleh terdakwa.
Menurutnya, dua karyawan PT WKM tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari pemasangan pagar tersebut.
Terkait penjelasan terdakwa di persidangan, Rolas mengatakan,”Kasus ini seakan-akan mengajarkan bahwa memasang patok di tanah sendiri bisa membuat Anda dipenjara. Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi di republik ini.”
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Dewan Pimpinan Kowani Layangkan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua Umum |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pemerintah Wujudkan 10 Ribu Hunian untuk Pekerja |
|
|---|
| Keberhasilan Cikarang Dry Port Kembangkan Smart Port Dapat Pengakuan Internasional |
|
|---|
| Fasilitas Kesehatan Terus Ditambah, Prabowo Ingin Siapa Saja Bisa Jadi Dokter dan Perawat |
|
|---|
| PSI Tak Sudi Terima Budi Arie Gabung, Bestari Barus: Dia Sudah Bukan Pendukung Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-PT-WKM-Rolas-Sitinjak.jpg)