Kriminalitas
Polres Karawang Tangkap 4 Warga yang Keroyok hingga Menewaskan Remaja Disabilitas
Seorang remaja disabilitas tewas usai dikeroyok massa karena disangka maling. Polisi telah menangkap empat pelaku
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
"Iya jadi memang korban dari awal itu mengalami disabilitas sehingga kurang mampu berinteraksi dengan orang," katanya.
Terkait dugaan korban hendak melakukan pencurian, ia menegaskan masih dalam penyelidikan.
Akan tetapi, Fiki menegaskan masyarakat tetap tidak boleh main hakim sendiri.
Percayakan penanganan hukum kepada pihak Kepolisian.
"Negara kita negar hukum, jadi jangan main hakim sendiri. Serahkan dan percayakan penanganan hukum ke kepolisian," katanya.
Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," katanya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Ditangkap, 4 Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas yang Dituduh Maling hingga Tewas di Karawang Jabar |
|
|---|
| Aksi Pencurian Kotak Amal Musala Berisi Uang Rp 10 Juta di Duren Sawit Jakarta Timur Terekam CCTV |
|
|---|
| Keluarga Ungkap Kondisi Hisyam Sebelum Meninggal, Korban Bullying SMPN 19 Tangsel |
|
|---|
| Bikin Resah Warga Ciputat Timur Tangsel, Pria yang Sering Bawa Replika Senjata Api Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Diduga Korban Bullying, Ini Seruan PB PGRI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PENGEROYOKAN-Kanit-PPA-Satreskrim-Polres-Karawang-Ipda-Rita-Zahara.jpg)