Kriminalitas

Polres Karawang Tangkap 4 Warga yang Keroyok hingga Menewaskan Remaja Disabilitas

Seorang remaja disabilitas tewas usai dikeroyok massa karena disangka maling. Polisi telah menangkap empat pelaku

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
PENGEROYOKAN - Kanit PPA Satreskrim Polres Karawang Ipda Rita Zahara bersama jajaran dalam konferensi pers terkait pengeroyokan hingga menewaskan remaja disabilitas di Mapolres Karawang pada Senin (17/11/2025). RP (15), remaja penyandang disabilitas mental tewas setelah dikeroyok sejumlah orang di Kampung Ondang, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. 

"Iya jadi memang korban dari awal itu mengalami disabilitas sehingga kurang mampu berinteraksi dengan orang," katanya.

Terkait dugaan korban hendak melakukan pencurian, ia menegaskan masih dalam penyelidikan.

Akan tetapi, Fiki menegaskan masyarakat tetap tidak boleh main hakim sendiri.

Percayakan penanganan hukum kepada pihak Kepolisian.

"Negara kita negar hukum, jadi jangan main hakim sendiri. Serahkan dan percayakan penanganan hukum ke kepolisian," katanya.

Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," katanya. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved