Berita Nasional

Cara Bikin Paspor di Imigrasi Karawang, Bisa dari Daerah Mana Saja

Cara bikin paspor di Imigrasi Karawang kini makin mudah. Bisa antre online lewat aplikasi M-Paspor dan terbuka untuk warga luar daerah.

dok ditjen imigrasi
PASPOR BARU - Cara mudah mengajukan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Karawang 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Masih banyak masyarakat yang bingung ketika hendak membuat paspor di Kantor Imigrasi Karawang.

Padahal, prosesnya kini cukup mudah dan bisa dilakukan secara online.

Pemohon paspor, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, dapat mengurus di Kantor Imigrasi Karawang tanpa harus menjadi warga setempat.

Artinya, masyarakat dari daerah mana pun diperbolehkan mengajukan permohonan di kantor tersebut.

Cara buat paspor baru

1.Langkah pertama, pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor untuk mengambil antrean secara online.

2. Setelah mendapatkan jadwal dan waktu kunjungan, pemohon datang langsung ke Kantor Imigrasi Karawang sesuai waktu yang tertera.

3. Setibanya di lokasi, pemohon diminta menuju meja informasi untuk menunjukkan bukti antrean online dan menerima formulir pengisian data diri.

Baca juga: Buronan KPK Kasus E-KTP Paulus Tannos Punya Paspor Republik Guinea-Bissau Agar Bisa Lepas Status WNI

 4. Setelah itu, pemohon diarahkan ke customer service di ruang sebelah kanan untuk pengecekan kelengkapan berkas. 

5. Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan mendapatkan nomor antrean untuk proses foto dan wawancara.

6. Usai sesi wawancara, pemohon melanjutkan ke loket pembayaran yang dilayani oleh mobil Kantor Pos Indonesia.

Saat ini, Kantor Imigrasi Karawang hanya melayani paspor elektronik (e-paspor) dengan biaya Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk 10 tahun.

Berkas yang perlu disiapkan antara lain KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dokumen pendukung lainnya, serta paspor lama jika melakukan perpanjangan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Zenal Abidin Apresiasi Pelayanan Paspor Simpatik, Bukti Negara Hadir

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa setiap hari tersedia kuota 220 pemohon.

Namun, jumlah tersebut bisa bertambah untuk pelayanan khusus seperti lansia di atas 60 tahun, balita, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.

“Untuk antrean online kuotanya 220 pemohon, tetapi bisa lebih karena ada layanan khusus tersebut,” ujar Madriva, Jumat (7/11/2025).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved