Menjelang Ramadan, Ketahui 3 Cara Membayar Fidyah Sesuai Syariat Islam

Pelaksanaan pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam tiga bentuk, berupa makanan matang, bahan makanan mentah yang bisa diolah dan uang.

istimewa
Ilustrasi bayar fidyah dengan uang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, pembahasan mengenai fidyah kembali menjadi topik yang banyak dicari oleh umat Islam.

Fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadan karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit menahun, usia lanjut, atau kondisi tertentu seperti kehamilan dan menyusui.

Secara bahasa, fidyah berasal dari kata Arab al-fidyah yang berarti tebusan.

Selain itu, fidyah juga dapat berarti pemberian bahan makanan pokok atau makanan siap saji kepada orang fakir dan miskin, sebagai kafaarat karena ia telah meninggalkan puasa Ramadan dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Bentuk Pembayaran Fidyah

Pelaksanaan pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam tiga bentuk.

Bentuk pertama, yakni dengan cara memberikan makanan matang.

Bentuk kedua, yakni dengan memberikan bahan makanan mentah atau bahan masakan yang dapat diolah menjadi makanan matang.

Kemudian bentuk ketiga, yakni membayarkan fidyah dalam bentuk uang yang nantinya dapat dibelanjakan untuk membeli bahan masakan mentah atau masakan matang siap santap.

Ketentuan bayar Fidyah dengan uang

Fidyah wajib dibayarkan oleh seseorang yang meninggalkan ibadah puasa karena adanya udzur syar’i atau keadaan darurat yang dibolehkan agama.

Fidyah dibayarkan kepada sejumlah orang fakir dan miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Cara membayar fidyah pun berbeda-beda, tergantung kepada bentuknya, salah satunya dibayarkan dengan uang tunai.

Namun sebenarnya, bolehkah membayar fidyah dalam bentuk uang? Bagaimana hukum dan ketentuannya?

Berdasarkan mazhab Maliki dan Syafi’i menetapkan bahwa fidyah harus dibayarkan dengan bahan makanan pokok. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved