Ibadah Haji

Biaya Ibadah Haji Masih Mahal, Ketua Komisi VII DPR RI Bersikeras Pangkas Masa Tinggal di Arab Saudi

Ketua Komisi VII DPR RI Marwan Dasopang memiliki ide cemerlang terkait biaya ibadah haji yang terbilang mahal. Dia ingin masa tinggal dipangkas.

Editor: Valentino Verry
dok. Baznas
BIAYA IBADAH HSJI - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta pemerintah melobi pihak penyelenggara agar masa tinggal jemaah haji Indonesia dipangkas jadi 30 hari guna menekan biaya yang mahal. 

Pembahasan RUU tersebut antara Komisi VIII DPR RI dan pemerintah resmi rampung, Senin (25/8/2025).

Seluruh fraksi di Komisi VIII menyatakan persetujuan atas hasil pembahasan. 

Dengan demikian, RUU Haji dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (26/8/2025) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Salah satu poin strategis dalam revisi ini adalah penguatan kelembagaan haji melalui perubahan nama Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Selain itu, kesepakatan mencakup pengaturan kuota haji, di mana 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, serta penguatan perlindungan bagi jemaah melalui kebijakan yang lebih fleksibel. 

Abidin menegaskan, revisi UU ini merupakan respons atas kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah.

"Dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat, kita harapkan pelayanan haji semakin optimal dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh jemaah Indonesia," kata Abidin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Abidin menyebut, revisi ini juga bertujuan untuk mengakhiri masalah antrean panjang haji yang mencapai puluhan tahun, serta memperbaiki pengelolaan keuangan haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

"Seturut dengan target VISI Saudi 2030 diperkirakan jamaah haji akan mencapai 5 juta jamaah dan umrah 30 juta per tahun dan ini akan juga menaikkan jumlah kuota jamaah haji Indonesia bertambah menjadi sekitar 500 ribu jamaah," ujarnya.

Menurutnya, penyusunan RUU ini juga telah melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), organisasi kemasyarakatan Islam, dan asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

“Ini adalah langkah maju untuk menciptakan penguatan struktur kelembagaan pelaksanaan haji dan umrah serta ekosistem haji yang lebih baik, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan jemaah," imbuh Abidin.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved