BPJS Kesehatan
Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Didaftarkan Peserta BPJS Kesehatan
Bayi yang lahir dari ibu peserta JKN dapat langsung didaftarkan sebagai peserta baru, maksimal 28 hari setelah kelahiran.
Editor:
Mochamad Dipa Anggara
dok. BPJS Kesehatan
Bayi yang lahir dari ibu peserta JKN dapat langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Mutia mengingatkan pentingnya memperbarui data bayi setelah memiliki NIK dan nama resmi.
"Setelah bayi memiliki NIK dan nama, segera laporkan ke BPJS Kesehatan sebelum 3 bulan agar data tidak non-aktif. Bisa melalui kantor cabang atau kanal online," pungkasnya.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan menyeluruh bagi ibu hamil, bayi baru lahir, hingga layanan KB, memastikan keamanan dan kesehatan keluarga.
Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta JKN.
“Lengkap sekali, mulai dari hamil, melahirkan, sampai KB, semua ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi jangan ditunda, segera daftarkan diri sebagai peserta JKN,” pungkas Mutia.
Berita Terkait:#BPJS Kesehatan
Warga Negara Asing Bisa Jadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta JKN |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Jakarta Pusat Kenalkan Layanan Zoom Viola, Begini Cara Aksesnya |
![]() |
---|
Peserta JKN Asal Cengkareng Ini Apresiasi Ada Fitur Autodebet, Tak Khawatir Lagi Lupa Bayar Iuran |
![]() |
---|
Cerita Bintang, Pasien Gastritis Kronis Bisa Berobat Tanpa Cemas Biaya Berkat BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.