BPJS Kesehatan

Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Didaftarkan Peserta BPJS Kesehatan

Bayi yang lahir dari ibu peserta JKN dapat langsung didaftarkan sebagai peserta baru, maksimal 28 hari setelah kelahiran.

dok. BPJS Kesehatan
Bayi yang lahir dari ibu peserta JKN dapat langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Mutia mengingatkan pentingnya memperbarui data bayi setelah memiliki NIK dan nama resmi.

"Setelah bayi memiliki NIK dan nama, segera laporkan ke BPJS Kesehatan sebelum 3 bulan agar data tidak non-aktif. Bisa melalui kantor cabang atau kanal online," pungkasnya.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan menyeluruh bagi ibu hamil, bayi baru lahir, hingga layanan KB, memastikan keamanan dan kesehatan keluarga.

Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta JKN.

“Lengkap sekali, mulai dari hamil, melahirkan, sampai KB, semua ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi jangan ditunda, segera daftarkan diri sebagai peserta JKN,” pungkas Mutia.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved