BPJS Kesehatan

Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Didaftarkan Peserta BPJS Kesehatan

Bayi yang lahir dari ibu peserta JKN dapat langsung didaftarkan sebagai peserta baru, maksimal 28 hari setelah kelahiran.

dok. BPJS Kesehatan
Bayi yang lahir dari ibu peserta JKN dapat langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – BPJS Kesehatan memastikan seluruh tahapan layanan kesehatan bagi ibu hamil hingga pasca persalinan dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Termasuk pula pemeriksaan kehamilan, persalinan normal maupun operasi caesar, hingga layanan kontrasepsi (KB).

Hal ini disampaikan Mutia Sari, Koordinator Frontliner BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, dalam Podcast Wawancara Khusus yang tayang di kanal YouTube Warta Kota Production.

Mutia menjelaskan, bayi yang lahir dari ibu peserta JKN dapat langsung didaftarkan sebagai peserta baru, maksimal 28 hari setelah kelahiran.

“Begitu lahir, bayi sudah bisa didaftarkan. Biasanya bayi yang baru lahir di rumah sakit atau di puskesmas atau klinik akan dibantu sama petugas fasilitas kesehatannya untuk diterbitkan kepesertaan JKN atau identitas sementaranya," ucapnya. 

"Tapi kalau orang tua bayi yang baru lahir mau mendaftarkan bayinya peserta JKN secara Mandiri juga bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan, maupun kanal layanan tanpa tatap muka seperti Pandawa (WhatsApp) dan Viola (Zoom BPJS Kesehatan)," tambah Mutia.

Layanan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil

Untuk ibu hamil, BPJS Kesehatan menanggung pemeriksaan antenatal care (ANC) yang mencakup USG sesuai indikasi medis.

Pemeriksaan ini dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan rincian satu kali di trimester pertama, dua kali di trimester kedua, dan tiga kali di trimester ketiga.

Apabila selama kehamilan terdeteksi indikasi medis yang memerlukan operasi caesar atau persalinan darurat lainnya, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biayanya.

"Jika masuk kriteria emergency, misalnya ada penyulit saat persalinan normal, bisa dirujuk ke rumah sakit dan semua biayanya akan ditanggung," tambah Mutia.

Program KB ditanggung BPJS Kesehatan 

Selain itu, lanjut Mutia, untuk layanan KB seperti pemasangan atau pencabutan IUD, suntik KB, implan, hingga vasektomi bagi pria, juga dapat menggunakan BPJS Kesehatan yang bisa diakses di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

"Jadi, tidak hanya perempuan, bapak-bapak juga bisa melakukan vasektomi dengan BPJS Kesehatan," ujarnya.

Perbarui data bayi

Mutia mengingatkan pentingnya memperbarui data bayi setelah memiliki NIK dan nama resmi.

"Setelah bayi memiliki NIK dan nama, segera laporkan ke BPJS Kesehatan sebelum 3 bulan agar data tidak non-aktif. Bisa melalui kantor cabang atau kanal online," pungkasnya.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan menyeluruh bagi ibu hamil, bayi baru lahir, hingga layanan KB, memastikan keamanan dan kesehatan keluarga.

Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta JKN.

“Lengkap sekali, mulai dari hamil, melahirkan, sampai KB, semua ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi jangan ditunda, segera daftarkan diri sebagai peserta JKN,” pungkas Mutia.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved