Selasa, 12 Mei 2026

BPJS Kesehatan

Warga Negara Asing Bisa Jadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, Ini Syaratnya

Ada syarat minimal yang harus dipenuhi oleh WNA agar bisa menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Tayang: | Diperbarui:
dok. Youtube Warta Kota Production
Koordinator Frontliner BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Mutia Sari mengatakan, seorang WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia minimal enam bulan dapat didaftarkan sebagai peserta JKN.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tidak hanya bisa dinikmati oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saja, ternyata layanan BPJS Kesehatan juga  bisa di akses warga negara asing (WNA) yang berdomisili serta bekerja di Indonesia.

Namun, ada syarat minimal yang harus dipenuhi oleh WNA agar bisa menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Koordinator Frontliner BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Mutia Sari mengatakan, seorang WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia minimal enam bulan dapat didaftarkan sebagai peserta JKN. 

"Untuk WNA yang bekerja dan tinggal minimal enam bulan di Indonesia, itu bisa didaftarkan menjadi peserta JKN," ujar Mutia Sari dalam sebuah wawancara khusus yang tayang di kanal YouTube Warta Kota Production, Selasa (16/9/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa untuk mendaftarkan WNA menjadi peserta JKN masih harus dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan

WNA tersebut harus melampirkan beberapa dokumen persyaratan agar bisa menjadi peserta JKN, meliputi Paspor yang masih aktif sebagai dokumen identitas utama yang sah.

Kemudian, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan Surat Izin Bekerja atau Izin Tinggal di Indonesia minimal enam bulan.

"Nantinya WNA akan dibantu oleh petugas di kantor cabang. Ada semacam inform consent atau persetujuan yang harus disetujui oleh peserta," tambah Mutia.

Dua kategori kepesertaan

Ia kembali menjelaskan, bahwa ada dua kategori untuk pendaftaran WNA menjadi peserta JKN.

Pertama, WNA yang bekerja di perusahaan.

Jika WNA bekerja di sebuah perusahaan di Indonesia, seharusnya mereka sudah didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan tempat mereka bekerja sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Iuran BPJS Kesehatan untuk kategori ini akan disesuaikan berdasarkan gaji yang diterima.

Perusahaan juga dapat mendaftarkan keluarga WNA (istri dan hingga tiga anak) sebagai tanggungan. 

"Pelaporan ini dilakukan secara kolektif melalui HRD perusahaan," ungkap Mutia.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved