Sinergi Kementerian Haji dan BPKH jadi Kunci Prabowo Tekan Biaya dan Antrean Haji
Transformasi besar dalam pengelolaan haji sedang berlangsung di era pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lucky Oktaviano
Selain itu, pendaftaran haji dan umrah melalui fintech dan kanal ekosistem halal diharapkan menciptakan transparansi baru.
Skema rekening individual dan aturan setoran angsuran haji yang tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji terbaru memberikan harapan bagi jamaah untuk mempersiapkan ibadah secara lebih pasti.
Baca juga: Menteri Haji Arab Saudi ke Indonesia Bawa Kabar Gembira untuk Calon Jemaah
Baca juga: Harun Al Rasyid Tegaskan Pelayanan Terbaik untuk Jemaah Haji Indonesia Jadi Prioritas Utama
Sejak dibentuk berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014, BPKH menjaga independensinya dalam pengelolaan dana umat.
Lembaga ini sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas pengelolaan keuangan sebanyak tujuh kali berturut-turut sejak 2018.
Pada 2024, return investasi dana haji mencapai 7 persen dengan hasil sebesar Rp 11,6 triliun dari total dana kelolaan Rp 172 triliun.
Investasi ditempatkan pada portofolio berkelanjutan seperti energi terbarukan (green), ekonomi laut (blue), hingga infrastruktur halal (orange).
“Saat ini terdapat sekitar 5,5 juta jamaah tunggu yang menjadi amanah besar bagi BPKH untuk selalu menjaga dana umat dengan prinsip aman, adil dan abadi (A3),” pungkasnya. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
BPKH Takjub pada Terobosan Presiden Prabowo, Indra Gunawan: Layak Jadi Duta Haji Internasional |
![]() |
---|
Harun Al Rasyid Tegaskan Pelayanan Terbaik untuk Jemaah Haji Indonesia Jadi Prioritas Utama |
![]() |
---|
Sampaikan Duka Cita atas Banjir di Bali dan NTT, Prabowo Subianto Instruksikan Penanganan Cepat |
![]() |
---|
Mensesneg Bantah Reshuffle Kabinet untuk Hapus 'Orang-orang Jokowi' di Pemerintahan Prabowo |
![]() |
---|
PKB Dukung Prabowo Subianto Segera Bahas RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.