Berita Nasional

Kejaksaan Agung Belum Bisa Temukan Aliran Dana Korupsi Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung RI belum bisa menemukan aliran dana korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim. 

Editor: Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM - Kejaksaan Agung RI belum bisa menemukan aliran dana korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim

Diketahui Nadiem Makarim pada Kamis (4/9/2025) ditetapkan menjadi tersangka kelima dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan pihak Google. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Adapun Pasal 2 dalam UU Tipikor yakni mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara.

Nurcahyo mengatakan proyek tersebut merugikan negara senilai Rp1,98 triliun yang juga masih dihitung keuangan negara oleh BPKP.

Namun demikian, Kejaksaan Agung RI mengaku belum menemukan aliran dana korupsi dalam pengadaan laptop tersebut. 

Kejagung masih mendalami dugaan aliran dana yang diterima Nadiem dalam kasus korupsi itu.

"(Aliran uang diterima Nadiem) Itu masih dalami ya semuanya. Jangan dikira-kira (jumlahnya)," ucap Nurcahyo.

Hal itu lantas membuat pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris meragukan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI

Pasalnya kata Hotman, tidak ada satu pun vendor yang menjanjikan atau memberikan uang ke Nadiem Makarim

“Tidak ada satu pun vendor memberi uang ke Nadiem, Google pun tidak pernah. Jadi, tidak ada sama sekali,” ucap Hotman Jumat (5/9/2025).

Hotman mempertanyakan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari program tersebut. Ia menilai harga Chromebook lebih murah dibandingkan laptop lain di pasaran.

“Korupsinya memperkaya siapa? Harganya Chromebook itu lebih murah dari laptop lain. Tidak ada yang diperkaya siapa pun,” ucapnya.

Ia bahkan menantang pihak kejaksaan untuk menunjukkan bukti adanya aliran dana ke rekening Nadiem. 

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran proyek pengadaan laptop sepenuhnya dilakukan oleh vendor.

“Yang menjual laptop itu vendor, uangnya ke vendor. Itu resmi, harganya di e-katalog yang dikelola pemerintah,” lanjut dia.

Sebelumnya Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI usai ditetapkan tersangka. 

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2019-2022. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa Nadiem Makarim menjadi tersangka kelima dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Baca juga: Nadiem Makarim Tersangka Pengadaan Laptop, Isi Garasinya Senilai 2,2 Miliar

Nadiem Makarim diduga terlibat dalam meloloskan dan memuluskan google agar bisa terlibat dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Di mana Nadiem Makarim disebut telah menerobos Perpres No 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021.

Serta menerobos Perpres no 16 tahun 2018 sebagaimana diubah Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Pun Nadiem dianggap telah menerobos Peraturan LKPP No 7 tahun 2018 diubah dengan peraturan LKPP No 11 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang jasa pemerintah

Sehingga kata Nurcahyo, kerugian keuangan negara yang timbul akibat proyek tersebut senilai Rp1,98 triliun.

Saat ini pihak Kejaksaan Agung pun masih menghitung keuangan negara oleh BPKP.

Atas hal tersebut, Kejaksaan Agung RI mengaku akan menahan Nadiem Makarim sejak 4 September 2025 hingga 20 hari kedepan selama proses penyidikan berlangsung. 

Mantan Bos Gojek itu akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

“Kepentingan penyidikan NAM akan ditahan di Rutan selama 20 hari kedepan sejak hari ini 4 September 2025 di Rutan Salemba,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved