Demo
KJP Pelajar Jakarta Tak Akan Dicabut Imbas Aksi Demo, Kecuali Terbukti Lakukan Tindak Pidana
Disdik DKI Jakarta tidak cabut KJP dan KJMU pelajar/mahasiswa yang ikut unjuk rasa, namun bagi yang terbukti tindak pidana tidak berlaku.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tak akan mencabut kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) para pelajar dan mahasiswa Jakarta yang mengikuti aksi unjuk rasa.
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan namun hal itu tak berlaku bagi pelajar dan mahasiswa yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pemeriksaan kepolisian.
Dia menilai, hak bantuan pendidikan itu pasti akan dicabut bila terbukti melakukan pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya saat mengikuti aksi demo.
"Tentu saja, kami tidak akan gegabah (dalam mencabut KJP-KJMU. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” kata Nahdiana dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Nahdiana pun meminta semua sekolah di Jakarta untuk memberikan pembekalan, pendampingan dan pembinaan agar peserta didik tidak melakukan tindakan anarkis.
“Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik. Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” ungkap Nahdiana.
Baca juga: Forum Pemuda Peduli Jakarta Puji Keputusan Pramono Tak Cabut KJP dan KJMU Demonstran
“Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” jelas dia.
Pemprov DKI Jakarta mencatat 2.829 sekolah menjalani PJJ mulai Senin, 1 September.
Kemudian, sebanyak 2.439 sekolah di Jakarta tetap menjalankan kegiatan belajar-mengajar secara normal (luring) di satuan pendidikan masing-masing, serta 346 sekolah berjalan secara hybrid.
Keputusan menerapkan PJJ pada sekolah-sekolah di Jakarta tertuang dalam surat pemberitahuan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Di mana, satuan pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari wali murid, diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Direncanakan, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali normal mulai Rabu, 3 September.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menuturkan keputusan ini dilakukan sehubungan dengan aksi unjuk rasa pada beberapa titik yang mengakibatkan sejumlah ruas jalan ditutup hingga berujung bentrokan.
"Kenapa ini dilakukan? Karena bagaimana pun supaya proses pendidikan di Jakarta tidak terganggu," ujar Pramono.
Pangdam Jaya Sebut Mayoritas Massa Aksi yang Bikin Ricuh Pelajar SMA dan STM
Kapolres Jaksel Sebut Kasus Penjarahan Rumah Eko Patrio Dilimpahkan ke Polda Metro |
![]() |
---|
22 Perusuh Positif Narkoba Dalam Demo di Jakarta, Alasannya Biar Tak Takut |
![]() |
---|
Setelah Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Nasdem Hentikan Gaji dan Tunjangan Keduanya |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap 6 Pelaku Penghasutan Demo Anarkis di Jakarta Lewat Medsos, Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Ferry Irwandi Sesalkan Pemerintah Fokus Buru Aktor Demo Ricuh, Bukan Selesaikan Penyebab Aksi Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.