Demo
KJP Pelajar Jakarta Tak Akan Dicabut Imbas Aksi Demo, Kecuali Terbukti Lakukan Tindak Pidana
Disdik DKI Jakarta tidak cabut KJP dan KJMU pelajar/mahasiswa yang ikut unjuk rasa, namun bagi yang terbukti tindak pidana tidak berlaku.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
Ade Ary menegaskan, kepolisian akan tetap mengedepankan pendekatan humanis sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kami akan selalu memulai dengan edukasi, imbauan, dan pendekatan persuasif. Namun, jika ditemukan tindakan anarkis dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, kami akan bertindak tegas dan terukur sesuai SOP. Tapi kami tidak mengharapkan hal itu terjadi,” tegasnya.
Masyarakat diminta aktif melaporkan potensi gangguan keamanan melalui berbagai saluran, termasuk nomor 110, Bhabinkamtibmas, Kapolsek, atau Kapolres setempat.
“Kami terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, kami yakin situasi kamtibmas dapat terus terjaga,” tutup Kombes Ade Ary. (*)
Saran dan Pesan Redaksi: Unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi dan menyuarakan aspirasi yang dilindungi Undang-Undang. Namun untuk kepentingan bersama, demonstrasi sebaiknya dilakukan secara damai tanpa adanya aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Kapolres Jaksel Sebut Kasus Penjarahan Rumah Eko Patrio Dilimpahkan ke Polda Metro |
![]() |
---|
22 Perusuh Positif Narkoba Dalam Demo di Jakarta, Alasannya Biar Tak Takut |
![]() |
---|
Setelah Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Nasdem Hentikan Gaji dan Tunjangan Keduanya |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap 6 Pelaku Penghasutan Demo Anarkis di Jakarta Lewat Medsos, Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Ferry Irwandi Sesalkan Pemerintah Fokus Buru Aktor Demo Ricuh, Bukan Selesaikan Penyebab Aksi Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.