Demo

KJP Pelajar Jakarta Tak Akan Dicabut Imbas Aksi Demo, Kecuali Terbukti Lakukan Tindak Pidana

Disdik DKI Jakarta tidak cabut KJP dan KJMU pelajar/mahasiswa yang ikut unjuk rasa, namun bagi yang terbukti tindak pidana tidak berlaku.

dokumentasi Warta Kota
PENCABUTAN BANTUAN - Dinas Pendidikan Jakarta tak akan cabut KJP dan KJMU bagi pelajar/mahasiswa namun yang tak terbukti melakukan tindak pidana. Foto pelajar demo dan ricuh di DPR 

Ade Ary menegaskan, kepolisian akan tetap mengedepankan pendekatan humanis sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kami akan selalu memulai dengan edukasi, imbauan, dan pendekatan persuasif. Namun, jika ditemukan tindakan anarkis dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, kami akan bertindak tegas dan terukur sesuai SOP. Tapi kami tidak mengharapkan hal itu terjadi,” tegasnya.

Masyarakat diminta aktif melaporkan potensi gangguan keamanan melalui berbagai saluran, termasuk nomor 110, Bhabinkamtibmas, Kapolsek, atau Kapolres setempat.

“Kami terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, kami yakin situasi kamtibmas dapat terus terjaga,” tutup Kombes Ade Ary. (*)

 

Saran dan Pesan Redaksi: Unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi dan menyuarakan aspirasi yang dilindungi Undang-Undang. Namun untuk kepentingan bersama, demonstrasi sebaiknya dilakukan secara damai tanpa adanya aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved