Demo

22 Perusuh Positif Narkoba Dalam Demo di Jakarta, Alasannya Biar Tak Takut

22 perusuh terlibat dalam demo di Jakarta yang berujung kericuhan, sudah terkonfirmasi positif mengonsumsi narkoba.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
POSITIF NARKOBA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David mengatakan 22 perusuh di demo Jakarta terkonfirmasi positif narkoba. 

Selain itu, M juga dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 10 tahun.

Selain M sebagai otak rencana penyerangan, tiga tersangka lainnya memiliki peran yang berbeda yaitu:

• AS, warga Bogor, yang menyebar pamflet berisi ajakan menyerang. Ia dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

• RP, warga Cikeas Udik, yang kedapatan membawa pertamax untuk membakar markas Brimob. Ia terancam Pasal 53 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun.

• BS, provokator yang menghasut warga untuk membunuh anggota Brimob. Ia dikenakan pasal dalam UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sementara 13 terduga pelaku lainnya belum ditetapkan statusnya karena masih dalam proses penyelidikan polisi.

AKBP Wikha meminta kepada seluruh pihak untuk tidak terpancing dan mudah diadu domba dalam menyikapi dinamika keamanan dan ketertiban nasional saat ini.

"Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berita-berita yang masih belum bisa dibuktikan kebenarannya atau bahkan berita-berita hoax yang saat ini memang secara masif tersebar di masyarakat," ucapnya.

Menurutnya, berita-berita tersebut bertujuan untuk mengadu domba dan menimbulkan keresahan masyarakat.

"Pemerintah daerah Kabupaten Bogor didukung penuh oleh TNI Polri dan segenap elemen masyarakat lainnya. Kami memastikan bahwa Bogor tetap solid dalam menciptakan yang aman dan kondusif," tandas AKBP Wikha.

Saran dan Pesan Redaksi: Unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi dan menyuarakan aspirasi yang dilindungi Undang-Undang. Namun untuk kepentingan bersama, demonstrasi sebaiknya dilakukan secara damai tanpa adanya aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved