Demo
22 Perusuh Positif Narkoba Dalam Demo di Jakarta, Alasannya Biar Tak Takut
22 perusuh terlibat dalam demo di Jakarta yang berujung kericuhan, sudah terkonfirmasi positif mengonsumsi narkoba.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Sebanyak 22 perusuh terlibat dalam demo di Jakarta yang berujung kericuhan, sudah terkonfirmasi positif mengonsumsi narkoba.
Para pelaku diduga menggunakan narkoba dan obat keras untuk menambah motivasi dan hilangkan rasa takut selama aksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David menjelaskan, penggunaan obat-obatan terlarang ini bertujuan untuk memberi kekuatan mental dan mengurangi rasa takut para perusuh dalam melaksanakan unjuk rasa berujung ricuh.
"Mereka menggunakan obat-obatan itu memang tujuannya untuk menambah motivasi dan menghilangkan rasa takut selama aksi unjuk rasa," kata Kombes David, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Antisipasi Demo DPR RI Hari Ini Rusuh, Polres Jakpus Pertebal Personel Keamanan hingga 5.369 Orang
Menurut David, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku mengonsumsi narkoba antara 3 hingga 7 hari sebelum aksi kerusuhan tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan assessment, terungkap bahwa mereka menggunakan (narkoba) 3-7 hari sebelum pelaksanaan unjuk rasa atau kerusuhan," ujarnya.
Kombes David menambahkan bahwa jenis narkoba yang dikonsumsi para perusuh bervariasi, termasuk metamfetamin, THC, dan obat-obatan keras lainnya.
Baca juga: Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya di Duren Sawit Jaktim Diburu Polisi, 9 Orang Jadi Tersangka
Meski demikian, pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan rehabilitasi kepada para pelaku yang terbukti positif menggunakan narkoba.
"Para pengguna narkoba ini akan dikenakan Pasal 127 Ayat 1, dan kami akan melakukan rehabilitasi untuk mereka agar pulih secara medis maupun sosial," tandasnya.
Ajakan serang Mako Brimob
Polisi menangkap 17 orang pria yang hendak menyerang Markas Komando (Mako) Satuan Latihan (Satlat) Brimob di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Empat dari 17 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor pada Minggu (31/8/2025) malam.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Aedilestanto, mengatakan 17 pelaku ini ditangkap oleh personel Satwas Satlat Brimob Cikeas.
Baca juga: 17 Pemuda Terduga Penyerangan Satlat Brimob Cikeas Bogor Ditahan
"Penangkapan para terduga pelaku ini berawal dari ditemukan seruan melalui pamflet yang beredar di media sosial," kata AKBP Wikha dalam konferensi pers di Mako Polres Cibinong, Minggu (31/8/2025) malam.
Seruan tersebut berisi provokasi terkait ajakan untuk melakukan aksi penyerangan ke Markas Bbrimob yang ada di Cikeas.
Bahkan salah satu ajakannya adalah untuk menghilangkan nyawa anggota Brimob yang ada di Mako dan rusun Brimob Cikeas.
Untuk mengantisipasi serangan ini, Satwas Satlat Brimob Cikeas melakukan kegiatan patroli pengamanan Mako dan menangkap 17 orang yang dicurigai sebagai pelaku.
Baca juga: PAN, NasDem dan Golkar Kenai Sanksi Kader Mbalelo, Pengamat Beri Apresiasi
"Setelah ditangkap, para terduga pelaku diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut," papar AKBP Wikha.
Usai dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Bogor untuk sementara menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu M, AS, RP, dan BS.
AKBP Wikha mengungkapkan pelaku M menjadi otak dari provokasi rencana penyerangan Mako Brimob Cikeas ini.
"M, warga Tangerang Selatan, berperan sebagai terduga provokator dan pembawa senjata tajam," jelasnya.
Polisi sudah melakukan pengecekan terhadap handphone yang bersangkutan dan ditemukan adanya pamflet ajakan untuk melakukan penyerangan ke Mako Satlat Brimob Cikeas.
"Saat digeledah, dari pelaku M ditemukan dua senjata tajam berupa pisau," ucap AKBP Wikha.
Tak hanya itu, tersangka M juga mencatut TNI dengan membuat pengakuan diperintah oleh B yang merupakan anak dari personel TNI yang bertugas di Jakarta.
Pengakuan ini disebar di beberapa platform media sosial yang kemudian menjadi viral.
"M mengaku diperintah B untuk melakukan penyerangan terhadap Mako Brimob Cikeas," ucap AKBP Wikha.
Namun, saat dikonfrontasi langsung ke personel TNI dan anaknya (B), ternyata pengakuan pelaku M tidak benar.
"Jadi dapat disimpulkan bahwa niat untuk menyerang Markas Brimob Cikeas itu murni atas inisiatif dari M sendiri setelah menerima pesan berantai, bukan atas perintah dari B yang merupakan anak dari personel TNI tersebut," ungkap AKBP Wikha.
Dia menambahkan M sengaja mencatut nama saudara B dengan harapan akan mendapatkan perlindungan saat ditangkap polisi.
"Pelaku M ini sering mencatut nama saudara B beserta orangtuanya yang anggota TNI saat ditilang polisi atau terkena kasus hukum lainnya," imbuhnya.
Polisi menjerat M dengan pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, M juga dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 10 tahun.
Selain M sebagai otak rencana penyerangan, tiga tersangka lainnya memiliki peran yang berbeda yaitu:
• AS, warga Bogor, yang menyebar pamflet berisi ajakan menyerang. Ia dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
• RP, warga Cikeas Udik, yang kedapatan membawa pertamax untuk membakar markas Brimob. Ia terancam Pasal 53 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun.
• BS, provokator yang menghasut warga untuk membunuh anggota Brimob. Ia dikenakan pasal dalam UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara 13 terduga pelaku lainnya belum ditetapkan statusnya karena masih dalam proses penyelidikan polisi.
AKBP Wikha meminta kepada seluruh pihak untuk tidak terpancing dan mudah diadu domba dalam menyikapi dinamika keamanan dan ketertiban nasional saat ini.
"Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berita-berita yang masih belum bisa dibuktikan kebenarannya atau bahkan berita-berita hoax yang saat ini memang secara masif tersebar di masyarakat," ucapnya.
Menurutnya, berita-berita tersebut bertujuan untuk mengadu domba dan menimbulkan keresahan masyarakat.
"Pemerintah daerah Kabupaten Bogor didukung penuh oleh TNI Polri dan segenap elemen masyarakat lainnya. Kami memastikan bahwa Bogor tetap solid dalam menciptakan yang aman dan kondusif," tandas AKBP Wikha.
Saran dan Pesan Redaksi: Unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi dan menyuarakan aspirasi yang dilindungi Undang-Undang. Namun untuk kepentingan bersama, demonstrasi sebaiknya dilakukan secara damai tanpa adanya aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Setelah Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Nasdem Hentikan Gaji dan Tunjangan Keduanya |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap 6 Pelaku Penghasutan Demo Anarkis di Jakarta Lewat Medsos, Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Ferry Irwandi Sesalkan Pemerintah Fokus Buru Aktor Demo Ricuh, Bukan Selesaikan Penyebab Aksi Massa |
![]() |
---|
Nafa Urbach Minta Maaf ke Warga Usai Rumahnya Dijarah Massa, Sudah Punya Firasat Akan Digeruduk |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Pemerintah Alami Krisis Legitimasi Sehingga Unjuk Rasa Marak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.