Demo

22 Perusuh Positif Narkoba Dalam Demo di Jakarta, Alasannya Biar Tak Takut

22 perusuh terlibat dalam demo di Jakarta yang berujung kericuhan, sudah terkonfirmasi positif mengonsumsi narkoba.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
POSITIF NARKOBA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David mengatakan 22 perusuh di demo Jakarta terkonfirmasi positif narkoba. 

Untuk mengantisipasi serangan ini, Satwas Satlat Brimob Cikeas melakukan kegiatan patroli pengamanan Mako dan menangkap 17 orang yang dicurigai sebagai pelaku.

Baca juga: PAN, NasDem dan Golkar Kenai Sanksi Kader Mbalelo, Pengamat Beri Apresiasi

"Setelah ditangkap, para terduga pelaku diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut," papar AKBP Wikha.

Usai dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Bogor untuk sementara menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu M, AS, RP, dan BS.

AKBP Wikha mengungkapkan pelaku M menjadi otak dari provokasi rencana penyerangan Mako Brimob Cikeas ini.

"M, warga Tangerang Selatan, berperan sebagai terduga provokator dan pembawa senjata tajam," jelasnya.

Polisi sudah melakukan pengecekan terhadap handphone yang bersangkutan dan ditemukan adanya pamflet ajakan untuk melakukan penyerangan ke Mako Satlat Brimob Cikeas.

"Saat digeledah, dari pelaku M ditemukan dua senjata tajam berupa pisau," ucap AKBP Wikha.

Tak hanya itu, tersangka M juga mencatut TNI dengan membuat pengakuan diperintah oleh B yang merupakan anak dari personel TNI yang bertugas di Jakarta.

Pengakuan ini disebar di beberapa platform media sosial yang kemudian menjadi viral.

"M mengaku diperintah B untuk melakukan penyerangan terhadap Mako Brimob Cikeas," ucap AKBP Wikha.

Namun, saat dikonfrontasi langsung ke personel TNI dan anaknya (B), ternyata pengakuan pelaku M tidak benar.

"Jadi dapat disimpulkan bahwa niat untuk menyerang Markas Brimob Cikeas itu murni atas inisiatif dari M sendiri setelah menerima pesan berantai, bukan atas perintah dari B yang merupakan anak dari personel TNI tersebut," ungkap AKBP Wikha.

Dia menambahkan M sengaja mencatut nama saudara B dengan harapan akan mendapatkan perlindungan saat ditangkap polisi. 

"Pelaku M ini sering mencatut nama saudara B beserta orangtuanya yang anggota TNI saat ditilang polisi atau terkena kasus hukum lainnya," imbuhnya.

Polisi menjerat M dengan pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved