Kamis, 4 Juni 2026

Begini Detik-detik Dadan Hindayana Jadi Tersangka

Detik-detik Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Kenakan Rompi Tersangka Kejagung, Diduga Terlibat Korupsi Jual Beli Titik SPPG

Tayang:
Editor: Joanita Ary
Warta Kota
DADAN HINDAYANA TERSANGKA -- Babak baru kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) mencuat setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga petinggi lembaga tersebut sebagai tersangka. 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Babak baru kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) mencuat setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga petinggi lembaga tersebut sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara korupsi terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), salah satu komponen penting dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung menjalankan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap ketiganya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses pemeriksaan dimulai sejak dini hari.

Tim penyidik bahkan menjemput langsung para pihak yang kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Kejaksaan Agung, Sabrul Iman, membenarkan bahwa ketiga mantan petinggi BGN tersebut telah diperiksa sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya benar semua (diperiksa)," kata Sabrul saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Suasana di Kejaksaan Agung pada Rabu malam berlangsung cukup sibuk. 

Sejumlah penyidik tampak hilir mudik melengkapi berkas perkara, sementara proses gelar perkara dilakukan untuk menentukan status hukum para pihak yang diperiksa.

Tak lama setelah penetapan tersangka diumumkan, Dadan Hindayana bersama Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.

Momen itu menandai perubahan status hukum mereka dari saksi menjadi tersangka dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik.

Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut tata kelola program strategis nasional yang selama ini menjadi salah satu andalan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Penyidik menduga terdapat praktik jual beli titik SPPG yang seharusnya ditetapkan berdasarkan kebutuhan layanan dan mekanisme yang telah diatur pemerintah.

Di saat yang sama, tim penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional. Penggeledahan berlangsung sejak dini hari dan hingga siang hari masih terus dilakukan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved