Dadan Tersangka, Anggaran MBG Ratusan Triliun Dipertanyakan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Anggaran Program Capai Rp 371,7 Triliun dalam Dua Tahun
WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung mengungkap besarnya anggaran yang digelontorkan negara untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan program tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Program MBG yang mulai dijalankan secara nasional pada 6 Januari 2025 menyerap anggaran sangat besar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Syarief, pada tahun pertama pelaksanaannya, yakni 2025, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 85,7 triliun. Anggaran itu kemudian melonjak tajam pada 2026 menjadi Rp 286 triliun.
"Program MBG yang dimulai pada 6 Januari 2025 menggunakan anggaran sebesar Rp 85,7 triliun pada tahun 2025 dan Rp 286 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN," kata Syarief dalam keterangannya.
Dengan demikian, total anggaran yang dikucurkan negara untuk program tersebut selama periode 2025 hingga 2026 mencapai Rp 371,7 triliun.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah pengeluaran yang dinilai tidak mendukung secara langsung operasional penyelenggaraan Program MBG.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.
Syarief menjelaskan, salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian motor listrik dalam jumlah besar.
Tercatat sebanyak 21.801 unit motor listrik diadakan dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Selain itu, penyidik juga menemukan pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan utama pelaksanaan program penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat.
Tak hanya itu, terdapat pula pengadaan sekitar 31.000 unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang turut menjadi perhatian penyidik.
Kejaksaan menilai sejumlah belanja tersebut tidak memberikan dukungan yang signifikan terhadap operasional inti Program MBG.
"Terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG, di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, pengadaan 31 ribu tablet, serta pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit," ujar Syarief.
Temuan-temuan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah didalami Kejaksaan Agung.
Penyidik kini menelusuri proses perencanaan, pengadaan, hingga penggunaan barang-barang tersebut untuk memastikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
| Dadan Pernah Sesumbar Sebut Tak Mungkin Ada Korupsi MBG |
|
|---|
| Harta Rp 9 Miliar Dadan Hindayana Disorot Usai Jadi Tersangka Korupsi MBG |
|
|---|
| Eks Kepala BGN Ditahan, Skandal Pengadaan Motor Listrik, Tablet dan Sepatu Terbongkar |
|
|---|
| Kecurigaan Purbaya Tepat, Motor Listrik MBG Cuma Akal-akalan BGN |
|
|---|
| Para Pejabat BGN Disoraki Saat Keluar dengan Tangan Terborgol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Dadan-MBG.jpg)