Under Invoicing
Duga Ada Under Invoicing, Kodaeral IV Batam Bongkar 15 Kontainer PT PMM: Pengacara Protes Keras!
Duga Under Invoicing, Kodaeral IV Batam Bongkar 15 Kontainer PT PMM: Pengacara Protes Keras!
Ringkasan Berita:
- Kodaeral IV Batam membongkar paksa segel 15 kontainer milik PT PMM tujuan ekspor ke Singapura atas dugaan manipulasi nilai ekspor (under invoicing).
- Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, memprotes keras tindakan tersebut karena dinilai arogan, tanpa izin pengadilan, serta mengangkangi dokumen sah Bea Cukai.
- Atensi Khusus Presiden: Aksi penindakan ini merupakan respons atas instruksi Presiden Prabowo yang baru saja membongkar skandal under invoicing senilai Rp15.400 triliun.
WARTAKOTALIVE.COM – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, Kepulauan Riau mengambil langkah hukum dengan membuka secara paksa segel 15 kontainer berisi mineral tambang jenis timah dan ilmenit milik eksportir PT Putra Mineral Mandiri (PMM).
Tindakan represif yang berlangsung pada Minggu dini hari (24/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB ini, memicu reaksi keras dan protes luar biasa dari pihak eksportir.
Pembongkaran paksa yang dipimpin langsung oleh Komandan Kodaeral IV Batam, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, dilakukan terhadap sebagian dari total 25 kontainer yang awalnya hendak diekspor menuju Singapura.
Baca juga: Prabowo Ngamuk di DPR: Bongkar Skandal Rp15.400 Triliun, Setop Harga Komoditas Diatur Asing!
Langkah ini dinilai oleh pihak kuasa hukum PT PMM Poltak Silitonga sebagai tindakan yang mengangkangi regulasi hukum dagang internasional dan domestik.
Mendengar kabar eksekusi sepihak tersebut, Poltak Silitonga langsung melayangkan protes keras.
Ia menilai aparat telah bertindak sewenang-wenang tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
"Atas perintah siapa pembukaan segel secara paksa itu dilakukan? Saya tidak pernah memberikan persetujuan. Nanti tindakan ini akan saya laporkan secara resmi dan saya gugat ke pengadilan," tegas Poltak Silitonga dengan nada geram saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (24/5/2026) sore.
Kronologi Pencegatan: Berawal dari Buruan KRI Kujang 642 di Perairan Nongsa
Sengketa ini bermula ketika Kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer mineral tambang tersebut dicegat di tengah laut oleh KRI Kujang 642 Koarmada RI.
Kapal tersebut dihentikan saat melintasi Perairan Nongsa, Batam, dalam pelayaran internasional dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, menuju Singapura.
Pihak TNI AL kemudian menggiring kapal tersebut ke Mako Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan intensif.
Pihak Kodaeral IV Batam mengklaim pembongkaran segel kontainer ini merupakan hasil sinergi taktis bersama jajaran pejabat tinggi.
Namun, Poltak Silitonga berargumen bahwa seluruh muatan tersebut telah mengantongi dokumen kepabeanan yang sah, lolos uji verifikasi dari lembaga pemerintah, serta telah disegel resmi oleh Bea Cukai.
Baca juga: Update Tragedi Meledaknya Kapal Tongkang Batu Bara di Lamongan Jawa Timur, 15 Orang Dilaporkan Tewas
Menurutnya, muatan yang telah diverifikasi oleh negara memiliki kekuatan hukum tetap yang tidak boleh dirusak tanpa adanya ketetapan hukum.
"Negara ini adalah negara hukum, lain halnya jika sudah berubah menjadi negara kekuasaan. Semua barang itu sudah diperiksa lembaga berkompeten yang ditunjuk negara dan dinyatakan sah. Kalaupun mau dibongkar, ya harus ada perintah tertulis dari pengadilan, bukan sekadar perintah si A atau perintah si B," cecar Poltak.
| Coto Makassar Legendaris di Senen Laris, Habiskan 200 Kg Daging |
|
|---|
| Mengaku Dikelabui Pesta Babi, Pejuang Lingkungan Mama Sinta Kini Dukung Food Estate di Papua Selatan |
|
|---|
| Ayah Pelaku Penganiayaan Penumpang JakLingko Minta Maaf, Sebut Anak Depresi |
|
|---|
| MUI Kabupaten Bekasi Respons Maraknya Teror Pocong |
|
|---|
| Abdul Ghoni Geram, Sebut Pelaksanaan Mubes FORKABI di Depok ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/BONGKAR-KONTAINER-Komando-Daerah-Angkatan-Laut-M.jpg)