Selasa, 2 Juni 2026

Berita Bekasi

MUI Kabupaten Bekasi Respons Maraknya Teror Pocong

MUI Kabupaten Bekasi meminta warga tidak mudah percaya isu pocong dan mengedepankan verifikasi informasi.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
TEROR POCONG-Setelah warga Bekasi, Jawa Barat, kini teror Pocong menghantui warga Kabupaten Tangerang, Banten pada Mei 2026.  
Ringkasan Berita:
  • MUI Kabupaten Bekasi menanggapi maraknya teror pocong yang ramai di media sosial dan memicu keresahan warga.
  • Ketua MUI Kabupaten Bekasi KH Prof Mahmud mengimbau masyarakat bersikap bijak, melakukan tabayyun, serta tidak mudah percaya pada isu yang belum terverifikasi.
  • MUI menilai aksi teror maupun pembuatan konten pocong untuk menakut-nakuti masyarakat tidak dibenarkan dan mengajak warga mengaktifkan kembali siskamling demi menjaga keamanan lingkungan.

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menanggapi terkait maraknya teror pocong yang belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial.

Fenomena tersebut telah memicu keresahan di masyarakat, akan adanya isu pocong jadi-jadian tersebut.

Ketua MUI Kabupaten Bekasi, KH Prof Mahmud mengimbau masyarakat untuk tetap bersikap bijak dan berhati-hati dalam menyikapi isu ini.

“Menghadapi isu pocong yang sedang marak saat ini, sebaiknya perlu arif dan waspada dalam menyikapinya,” ungkap Profesor Mahmud, pada Minggu (24/5/2026).

Dia menegaskan pentingnya melakukan tabayyun atau verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, terutama jika informasi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan.

Artinya masyarakat jangan mudah percaya terkait hal tersebut. Terlebih dalam islam tidak ada orang yang sudah meninggal 'gentayangan'.

Baca juga: Polda Metro: Aksi Pocong Bisa Dipidana Jika Mengarah ke Kejahatan

"Dalam perspektif agama Islam, setiap berita perlu diverifikasi kebenarannya sebelum disebarkan. Terlebih jika berita tersebut dapat menimbulkan keresahan, merugikan, atau memfitnah pihak lain,” tambahnya.

Berdasarkan informasi dari aparat keamanan, sambungnya, fenomena pocong jadi-jadian yang tengah viral saat ini terbagi menjadi dua kategori.

Pertama, modus kriminal berupa teror yang menggunakan kostum pocong untuk melakukan tindakan kejahatan. Kedua, aksi pembuatan konten di media sosial yang bertujuan mencari sensasi namun justru menyebabkan keresahan di masyarakat.

“Kedua tindakan ini tidak dibenarkan dalam agama karena menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” jelasnya.

Terkait fenomena pembuatan konten menyerupai pocong yang ditujukan untuk menakut-nakuti masyarakat, MUI Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan hukumnya haram.

Sebagai langkah antisipasi, MUI Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing panik apabila menemukan sosok pocong di lingkungan mereka.

“Jika ada pocong, jangan terpancing. Segera hubungi aparat keamanan terdekat melalui telepon dan jangan membuka pintu rumah. Mari kita hidupkan kembali tradisi siskamling untuk menjaga keamanan lingkungan,” pesannya. (MAZ)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved