Dalam Sidang Paripurna DPR, Presiden Prabowo Subianto dengan nada bicara menggelegar membongkar borok kebocoran ekonomi luar biasa akibat praktik under invoicing (manipulasi penurunan nilai dokumen ekspor dari yang sebenarnya untuk menghindari pajak) yang ditaksir merugikan negara hingga USD 906 miliar atau setara Rp15.400 triliun sepanjang periode 1991–2024.
Presiden Prabowo bahkan memberikan ultimatum keras untuk mereformasi total instansi penegak hukum finansial, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, demi menghentikan aksi para oknum penculas.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum PT PMM menyayangkan jika semangat pemberantasan korupsi dari Presiden justru diterjemahkan di lapangan dengan cara-cara yang dinilai melabrak hukum acara pidana.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp