Jumat, 5 Juni 2026

Under Invoicing

Duga Ada Under Invoicing, Kodaeral IV Batam Bongkar 15 Kontainer PT PMM: Pengacara Protes Keras!

Duga Under Invoicing, Kodaeral IV Batam Bongkar 15 Kontainer PT PMM: Pengacara Protes Keras!

Tayang:
Dokumentasi pribadi
BONGKAR KONTAINER - Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, Kepulauan Riau mengambil langkah hukum dengan membuka secara paksa segel 15 kontainer berisi mineral tambang jenis timah dan ilmenit milik eksportir PT Putra Mineral Mandiri (PMM) tujuan Singapura yang diduga melakukan under invoicing, Minggu dini hari (24/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Pembongkaran paksa dinilai oleh pihak kuasa hukum PT PMM Poltak Silitonga sebagai tindakan yang mengangkangi regulasi hukum dagang internasional dan domestik. 
Ringkasan Berita:
  • Kodaeral IV Batam membongkar paksa segel 15 kontainer milik PT PMM tujuan ekspor ke Singapura atas dugaan manipulasi nilai ekspor (under invoicing).
  • Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, memprotes keras tindakan tersebut karena dinilai arogan, tanpa izin pengadilan, serta mengangkangi dokumen sah Bea Cukai.
  • Atensi Khusus Presiden: Aksi penindakan ini merupakan respons atas instruksi Presiden Prabowo yang baru saja membongkar skandal under invoicing senilai Rp15.400 triliun.

WARTAKOTALIVE.COM – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, Kepulauan Riau mengambil langkah hukum dengan membuka secara paksa segel 15 kontainer berisi mineral tambang jenis timah dan ilmenit milik eksportir PT Putra Mineral Mandiri (PMM).

Tindakan represif yang berlangsung pada Minggu dini hari (24/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB ini, memicu reaksi keras dan protes luar biasa dari pihak eksportir.

Pembongkaran paksa yang dipimpin langsung oleh Komandan Kodaeral IV Batam, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, dilakukan terhadap sebagian dari total 25 kontainer yang awalnya hendak diekspor menuju Singapura.

Baca juga: Prabowo Ngamuk di DPR: Bongkar Skandal Rp15.400 Triliun, Setop Harga Komoditas Diatur Asing!

Langkah ini dinilai oleh pihak kuasa hukum PT PMM Poltak Silitonga sebagai tindakan yang mengangkangi regulasi hukum dagang internasional dan domestik.

Mendengar kabar eksekusi sepihak tersebut, Poltak Silitonga langsung melayangkan protes keras.

Ia menilai aparat telah bertindak sewenang-wenang tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

"Atas perintah siapa pembukaan segel secara paksa itu dilakukan? Saya tidak pernah memberikan persetujuan. Nanti tindakan ini akan saya laporkan secara resmi dan saya gugat ke pengadilan," tegas Poltak Silitonga dengan nada geram saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (24/5/2026) sore.

Kronologi Pencegatan: Berawal dari Buruan KRI Kujang 642 di Perairan Nongsa

Sengketa ini bermula ketika Kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer mineral tambang tersebut dicegat di tengah laut oleh KRI Kujang 642 Koarmada RI.

Kapal tersebut dihentikan saat melintasi Perairan Nongsa, Batam, dalam pelayaran internasional dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, menuju Singapura.

Pihak TNI AL kemudian menggiring kapal tersebut ke Mako Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan intensif.

Pihak Kodaeral IV Batam mengklaim pembongkaran segel kontainer ini merupakan hasil sinergi taktis bersama jajaran pejabat tinggi.

Namun, Poltak Silitonga berargumen bahwa seluruh muatan tersebut telah mengantongi dokumen kepabeanan yang sah, lolos uji verifikasi dari lembaga pemerintah, serta telah disegel resmi oleh Bea Cukai.

Baca juga: Update Tragedi Meledaknya Kapal Tongkang Batu Bara di Lamongan Jawa Timur, 15 Orang Dilaporkan Tewas

Menurutnya, muatan yang telah diverifikasi oleh negara memiliki kekuatan hukum tetap yang tidak boleh dirusak tanpa adanya ketetapan hukum.

"Negara ini adalah negara hukum, lain halnya jika sudah berubah menjadi negara kekuasaan. Semua barang itu sudah diperiksa lembaga berkompeten yang ditunjuk negara dan dinyatakan sah. Kalaupun mau dibongkar, ya harus ada perintah tertulis dari pengadilan, bukan sekadar perintah si A atau perintah si B," cecar Poltak.

Rapat Alot Satgas Trisakti: Soroti Kejanggalan AIS dan Tuduhan Kandungan Ilegal

Sebelum eksekusi pembongkaran paksa dilakukan, situasi panas sebenarnya telah tergambar dalam rapat koordinasi yang digelar di Markas Kodaeral IV Batam pada Jumat (22/5/2026).

Rapat yang dipimpin Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K. Budyarto tersebut dihadiri oleh perwakilan KSOP, Sucofindo, serta pihak ekspedisi.

Suasana rapat mendadak tegang dan diwarnai adu mulut hingga harus diskors beberapa menit saat Dansatgas Trisakti, Letkol (P) Mahmud Ridho Ardi, melemparkan pertanyaan tajam mengenai matinya sistem Automatic Identification System (AIS) pada Kapal Tongkang Capricorn saat berlayar di perairan Belinyu, Bangka.

Satgas mencurigai adanya unsur kesengajaan untuk mengelabui petugas, meskipun kapten kapal berdalih hal itu murni karena faktor cuaca buruk dan gangguan teknis.

Selain masalah manifes dan AIS, Satgas Penyelundupan TNI memaparkan temuan indikasi pidana lain berupa ketidaksesuaian kandungan material.

Berdasarkan hasil uji laboratorium pada sampel kontainer lain, petugas mengklaim menemukan adanya penyelundupan kandungan zirkon yang dicampur di dalam mineral ilmenit untuk menghindari kewajiban pajak ekspor.

Tuduhan ini langsung dibantah keras oleh pihak ekspedisi, Sinta, dan perwakilan PT PMM, Regi.

Mereka menyatakan data Satgas ngawur dan tidak memahami esensi perdagangan mineral tambang.

Menurut mereka, komoditas yang dikirim sudah memenuhi regulasi dan batas persentase yang disyaratkan oleh pemerintah.

Atensi Khusus Presiden Prabowo: Sikat Skandal Kebocoran Ekspor Rp15.400 Triliun

Di sisi lain, ketegasan TNI Angkatan Laut dalam melakukan operasi senyap di laut Batam ini tidak lepas dari instruksi langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.

Komandan Kodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko, menegaskan bahwa pihaknya hanya menegakkan aturan demi mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak.

"Hal tersebut menjadi penekanan Bapak Presiden bahwa invoice harus dibuktikan secara riil di lapangan, sehingga dilakukannya pembongkaran ini. Ada kemungkinan juga terjadi pemalsuan dokumen untuk mengurangi bea masuk," ungkap Laksda Berkat.

Langkah berani TNI AL ini berjalan selaras dengan momentum bersejarah di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Pidato Prabowo soal Ekspor SDA Bikin IHSG Ambles dan  Melemah 

Dalam Sidang Paripurna DPR, Presiden Prabowo Subianto dengan nada bicara menggelegar membongkar borok kebocoran ekonomi luar biasa akibat praktik under invoicing (manipulasi penurunan nilai dokumen ekspor dari yang sebenarnya untuk menghindari pajak) yang ditaksir merugikan negara hingga USD 906 miliar atau setara Rp15.400 triliun sepanjang periode 1991–2024.

Presiden Prabowo bahkan memberikan ultimatum keras untuk mereformasi total instansi penegak hukum finansial, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, demi menghentikan aksi para oknum penculas.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum PT PMM menyayangkan jika semangat pemberantasan korupsi dari Presiden justru diterjemahkan di lapangan dengan cara-cara yang dinilai melabrak hukum acara pidana.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved