Selasa, 7 April 2026

Berita Nasional

Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan di Jakarta

Organisasi advokat Peradi Profesional resmi berdiri di Jakarta, diiringi santunan bagi 1.250 anak yatim dan tausiyah Ustadz Das’ad Latif.

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
DEKLARASI - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) resmi dideklarasikan di Hotel Kempinski, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) resmi dideklarasikan di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
  • Organisasi yang didirikan sejumlah akademisi hukum itu bertujuan memperkuat mutu, etika, dan integritas profesi advokat di tengah tantangan dunia hukum dan transformasi digital. 
  • Deklarasi juga diisi santunan bagi 1.250 anak yatim dan tausiyah Ustaz Dasad Latif.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) resmi dideklarasikan di Hotel Kempinski, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Deklarasi organisasi advokat tersebut dirangkaikan dengan kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa. Acara itu juga diisi tausiyah oleh penceramah Ustaz Dasad Latif.

Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar mengatakan, organisasi tersebut hadir sebagai upaya menjawab berbagai tantangan yang dihadapi profesi advokat dan dunia hukum di Indonesia.

Menurut Harris, Peradi Profesional dibangun dengan menekankan aspek mutu, etika, dan karakter dalam menjalankan profesi advokat.

“Peradi Profesional bukan sebagai kompetitor, tetapi sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami ingin memastikan profesi ini tetap bermartabat dan menjadi officium nobile atau profesi yang mulia,” kata Harris dalam keterangannya.

Baca juga: 1,7 Juta Penumpang KAI Gunakan Face Recognition Awal 2026

Ia menilai profesi advokat saat ini berada di persimpangan sejarah. Kepercayaan publik terhadap profesi tersebut dinilai menurun akibat fragmentasi organisasi advokat serta kecenderungan menjadikan profesi sebagai alat kepentingan sesaat.

Menurut Harris, tantangan tersebut semakin kompleks seiring perkembangan transformasi digital abad ke-21 yang memunculkan berbagai bentuk hubungan hukum baru, seperti melalui platform digital maupun sistem pembiayaan berbasis teknologi.

Di sisi lain, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga berintegritas serta memiliki tanggung jawab sosial.

“Advokat tidak hanya harus cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik dan memiliki tanggung jawab sosial serta konstitusional yang kuat,” ujar Harris yang juga menjabat Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya.

Peradi Profesional didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi yang bergelar profesor di bidang hukum, yakni Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Prof. Dr. Abdul Latif.

Secara legalitas, organisasi ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum RI melalui Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.

Harris mengatakan, kehadiran Peradi Profesional merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum.

Ia juga menekankan bahwa advokat harus memiliki integritas, kepekaan sosial, serta keberpihakan pada keadilan yang berperikemanusiaan.

Menurut dia, deklarasi yang digelar pada bulan Ramadhan sekaligus diisi santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa merupakan wujud komitmen advokasi sosial dari organisasi tersebut.

“Doa-doa anak yatim dan kaum dhuafa diharapkan menjadi energi spiritual bagi perjalanan Peradi Profesional agar tetap menjaga marwah profesi advokat,” kata Harris.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved