Berita Nasional
PT Indobuildco Tolak Putusan Pengadilan soal Lahan Hotel Sultan
Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menilai putusan PN Jakarta Pusat abaikan kepastian hukum, dan siap menempuh upaya hukum lanjutan.
Putusan Peninjauan Kembali (Perkara Perdata) tahun 2011 yang dulu dijadikan rujukan kini tidak relevan, karena seluruh pertimbangannya bersandar pada putusan pidana yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK Perkara Pidana tahun 2014.
Dengan demikian, posisi hukum menjadi terang.
Tidak ada kewajiban membayar royalti bagi PT Indobuildco, sebaliknya Kemensetneg cq PPKGBK justru berkewajiban membayar ganti rugi jika ingin mengambil alih tanah Hotel Sultan sebagaimana diperintahkan dalam SK HPL-nya.
"Kebenaran hukum ini harus dipahami publik. Kami percaya keadilan akan berdiri tegak dan tidak boleh ada manipulasi istilah serta pengaburan fakta hukum untuk menyesatkan rakyat," pungkas Hamdan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
| KAI Access Dominasi 76 Persen Penjualan Tiket, Catat 8,1 Juta Transaksi di Triwulan I 2026 |
|
|---|
| Menteri Bahlil Dapat Nilai Buruk di Survei LSSIR, Idrus Marham: Tidak Masuk Akal, Tidak Sesuai Fakta |
|
|---|
| Pakar Imbau Narasi Sejuk Menyikapi Pernyataan Jusuf Kalla soal Potensi Situasi Nasional |
|
|---|
| Bertemu Putin, Prabowo Mau Amankan Pasokan Minyak untuk Indonesia |
|
|---|
| Harga Tiket Pesawat Naik, Penumpang Diprediksi Turun hingga 15 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-PT-Indobuildco-Hamdan-Zoelva-terkait-putusan-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat.jpg)