Rabu, 15 April 2026

Berita Nasional

PT Indobuildco Tolak Putusan Pengadilan soal Lahan Hotel Sultan

Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menilai putusan PN Jakarta Pusat abaikan kepastian hukum, dan siap menempuh upaya hukum lanjutan.

Editor: Dwi Rizki
Tribunnews.com/Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva.
SENGKETA HOTEL SULTAN - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva angkat suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pihaknya atas sengketa lahan Hotel Sultan melawan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Dirinya menilai keputusan hakim yang menyatakan lahan Hotel Sultan adalah sah milik pemerintah telah mengabaikan asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan. 

Putusan Peninjauan Kembali (Perkara Perdata) tahun 2011 yang dulu dijadikan rujukan kini tidak relevan, karena seluruh pertimbangannya bersandar pada putusan pidana yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK Perkara Pidana tahun 2014.

Dengan demikian, posisi hukum menjadi terang.

Tidak ada kewajiban membayar royalti bagi PT Indobuildco, sebaliknya Kemensetneg cq PPKGBK justru berkewajiban membayar ganti rugi jika ingin mengambil alih tanah Hotel Sultan sebagaimana diperintahkan dalam SK HPL-nya. 

"Kebenaran hukum ini harus dipahami publik. Kami percaya keadilan akan berdiri tegak dan tidak boleh ada manipulasi istilah serta pengaburan fakta hukum untuk menyesatkan rakyat," pungkas Hamdan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved