Berita Nasional
PT Indobuildco Tolak Putusan Pengadilan soal Lahan Hotel Sultan
Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menilai putusan PN Jakarta Pusat abaikan kepastian hukum, dan siap menempuh upaya hukum lanjutan.
Putusan Peninjauan Kembali (Perkara Perdata) tahun 2011 yang dulu dijadikan rujukan kini tidak relevan, karena seluruh pertimbangannya bersandar pada putusan pidana yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK Perkara Pidana tahun 2014.
Dengan demikian, posisi hukum menjadi terang.
Tidak ada kewajiban membayar royalti bagi PT Indobuildco, sebaliknya Kemensetneg cq PPKGBK justru berkewajiban membayar ganti rugi jika ingin mengambil alih tanah Hotel Sultan sebagaimana diperintahkan dalam SK HPL-nya.
"Kebenaran hukum ini harus dipahami publik. Kami percaya keadilan akan berdiri tegak dan tidak boleh ada manipulasi istilah serta pengaburan fakta hukum untuk menyesatkan rakyat," pungkas Hamdan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
| JK dan Putranya Bertemu Prabowo, Teddy Sambut di Istana |
|
|---|
| Pernyataan Resmi Kepala BIN Tanggapi Ancaman Reformasi seperti di Tahun 1998 |
|
|---|
| BEM SI Ultimatum Pemerintah 18 Hari, Kepala BIN Herindra Buka Suara soal Ancaman Reformasi Jilid II |
|
|---|
| Dari Kandang Ayam hingga Digitalisasi, APDESI Siapkan Transformasi 75 Ribu Desa |
|
|---|
| Lipstick Effect Jadi Bantalan Ekonomi, Banyu Biru Ingatkan Ancaman Produk Impor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-PT-Indobuildco-Hamdan-Zoelva-terkait-putusan-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat.jpg)