Berita Nasional
PT Indobuildco Tolak Putusan Pengadilan soal Lahan Hotel Sultan
Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menilai putusan PN Jakarta Pusat abaikan kepastian hukum, dan siap menempuh upaya hukum lanjutan.
"Dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (Tanah dan bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)," jelas putusan tersebut.
Sengketa Hotel Sultan
Sengketa lahan Hotel Sultan terjadi sejak Oktober 2023 ketika pemerintah melalui pengelola GBK mengambil alih pengelolaan lahan tempat Hotel Sultan berdiri.
Pengelola GBK sudah berulang kali memberikan somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan.
Tetapi, pihak PT Indobuildco tak mengindahkan somasi tersebut dan Hotel Sultan tetap beroperasi meskipun izin operasionalnya telah dibekukan.
Hingga akhirnya PT Indobuildco mengajukan gugatan pada 23 Oktober 2023.
Kini dengan adanya putusan pengadilan pihak PT Indobuildco sudah tak punya lagi hak untuk melakukan mengoperasikan Hotel Sultan.
Hamdan Zoelva: Pemerintah Harus Ganti Rugi
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menegaskan hak atas tanah Hotel Sultan diberikan melalui keputusan resmi pemerintah sejak tahun 1971–1972.
Dia menyebut jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Kemensetneg dan PPKGBK yang harus membayar ganti rugi kepada kliennya.
"HGB kami terbit langsung dari negara. Karena itu, jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam HPL, bukan PT Indobuildco yang membayar royalti, justru Kemensetneg Cq PPKGBK selaku Pemegang HPL yang harus lebih dulu membayar ganti rugi kepada klien kami," kata Hamdan Zoelva, Selasa (28/10/2025).
Eks Ketua MK itu menjelaskan, SK HPL No.1/Gelora tahun 1989 tidak pernah bisa mengikat tanah PT Indobuildco tanpa pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi.
"Sepanjang mekanisme itu tidak dilakukan, hak PT Indobuildco tetap sah di atas tanah negara," ujarnya.
Di sisi lain, isu royalti yang sering dihembuskan pemerintah dinilai menyesatkan publik.
Hamdan menegaskan, konsep royalti tidak dikenal dalam hukum tanah nasional.
"Royalti itu istilah sepihak. Tidak ada dasar hukumnya. Jikapun pernah ada pembayaran 2003–2006 hanya bentuk ketaatan pada putusan pengadilan saat itu, bukan pengakuan tanah kami berada di atas HPL," jelasnya.
Ia menambahkan, dasar penarikan royalti pun sudah hilang.
| JK dan Putranya Bertemu Prabowo, Teddy Sambut di Istana |
|
|---|
| Pernyataan Resmi Kepala BIN Tanggapi Ancaman Reformasi seperti di Tahun 1998 |
|
|---|
| BEM SI Ultimatum Pemerintah 18 Hari, Kepala BIN Herindra Buka Suara soal Ancaman Reformasi Jilid II |
|
|---|
| Dari Kandang Ayam hingga Digitalisasi, APDESI Siapkan Transformasi 75 Ribu Desa |
|
|---|
| Lipstick Effect Jadi Bantalan Ekonomi, Banyu Biru Ingatkan Ancaman Produk Impor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-PT-Indobuildco-Hamdan-Zoelva-terkait-putusan-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat.jpg)