Berita Nasional
PT Indobuildco Tolak Putusan Pengadilan soal Lahan Hotel Sultan
Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menilai putusan PN Jakarta Pusat abaikan kepastian hukum, dan siap menempuh upaya hukum lanjutan.
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum PT Indobuildco menolak putusan PN Jakarta Pusat yang menyatakan lahan Hotel Sultan milik pemerintah.
- Mereka menegaskan hak HGB sejak 1972, pembangunan tanpa dana negara, dan tidak pernah melepaskan hak.
- Pengosongan lahan dinilai prematur dan mengganggu kepastian hukum.
- Indobuildco berencana menempuh upaya hukum lanjutan untuk mempertahankan hak dan aset perusahaan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva angkat suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pihaknya atas sengketa lahan Hotel Sultan melawan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Diketahui PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Kemudian Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut teregister dengan nomer perkara 208/PM10/2025/PN Jkt Pst.
Dirinya menilai keputusan hakim yang menyatakan lahan Hotel Sultan adalah sah milik pemerintah telah mengabaikan asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Selain itu menurut Hamdan, terkait pengosongan lahan Hotel Sultan hanya bisa dilakukan apabila status hak atas tanah telah dinyatakan secara jelas oleh Pengadilan.
"Tanpa itu, implementasi putusan dipandang sebagai langkah yang bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif dan konstitusional," kata Hamdan dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (13/12/2025).
Tak hanya itu, Hamdan juga menyatakan bahwa PT Indobuildco telah memperoleh hak atas tanah tersebut berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri No. 181/HGB/DA/72 tanggal 3 Agustus 1972, yang kemudian diterbitkan Sertipikat HGB No. 20/Gelora dan dipecah menjadi HGB No. 26 serta No. 27 atas nama PT Indobuildco
Setelah itu hak atas tanah tersebut kata Hamdan juga telah mengalami perpanjangan pada tahun 2002 dan ditegaskan melalui Sertipikat HGB yang menyatakan bahwa lahan itu berdiri di atas tanah negara, bukan di atas tanah HPL.
"Seluruh pembangunan, termasuk Hotel Sultan, didanai sepenuhnya oleh PT Indobuildco tanpa kontribusi dana negara," jelasnya.
Lebih jauh Hamdan berpandangan, bahwa selama kurang lebih 50 tahun kliennya itu telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan serta dinilai telah menopang ekonomi ribuan pekerja dan beberapa mitra usaha.
"PT Indobuildco juga menegaskan tidak pernah melepaskan hak atas tanah dan tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak mana pun," ujarnya.
Atas kondisi itu, Hamdan pun memastikan pihaknya bakal menempuh upaya hukum lanjutan usai adanya putusan pengadilan tersebut.
Sebab menurut dia, pelaksanaan perintah pengosongan tanpa adanya kepastian kepemilikan juga akan berpotensi mengganggu iklim investasi.
"PT Indobuildco akan menempuh seluruh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk mempertahankan hak dan aset perusahaan serta memastikan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya.
Gugatan Ditolak PN Jakpus
| KAI Access Dominasi 76 Persen Penjualan Tiket, Catat 8,1 Juta Transaksi di Triwulan I 2026 |
|
|---|
| Menteri Bahlil Dapat Nilai Buruk di Survei LSSIR, Idrus Marham: Tidak Masuk Akal, Tidak Sesuai Fakta |
|
|---|
| Pakar Imbau Narasi Sejuk Menyikapi Pernyataan Jusuf Kalla soal Potensi Situasi Nasional |
|
|---|
| Bertemu Putin, Prabowo Mau Amankan Pasokan Minyak untuk Indonesia |
|
|---|
| Harga Tiket Pesawat Naik, Penumpang Diprediksi Turun hingga 15 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-PT-Indobuildco-Hamdan-Zoelva-terkait-putusan-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat.jpg)