Berita Nasional
PT Indobuildco Tolak Putusan Pengadilan soal Lahan Hotel Sultan
Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menilai putusan PN Jakarta Pusat abaikan kepastian hukum, dan siap menempuh upaya hukum lanjutan.
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum PT Indobuildco menolak putusan PN Jakarta Pusat yang menyatakan lahan Hotel Sultan milik pemerintah.
- Mereka menegaskan hak HGB sejak 1972, pembangunan tanpa dana negara, dan tidak pernah melepaskan hak.
- Pengosongan lahan dinilai prematur dan mengganggu kepastian hukum.
- Indobuildco berencana menempuh upaya hukum lanjutan untuk mempertahankan hak dan aset perusahaan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva angkat suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pihaknya atas sengketa lahan Hotel Sultan melawan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Diketahui PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Kemudian Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut teregister dengan nomer perkara 208/PM10/2025/PN Jkt Pst.
Dirinya menilai keputusan hakim yang menyatakan lahan Hotel Sultan adalah sah milik pemerintah telah mengabaikan asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Selain itu menurut Hamdan, terkait pengosongan lahan Hotel Sultan hanya bisa dilakukan apabila status hak atas tanah telah dinyatakan secara jelas oleh Pengadilan.
"Tanpa itu, implementasi putusan dipandang sebagai langkah yang bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif dan konstitusional," kata Hamdan dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (13/12/2025).
Tak hanya itu, Hamdan juga menyatakan bahwa PT Indobuildco telah memperoleh hak atas tanah tersebut berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri No. 181/HGB/DA/72 tanggal 3 Agustus 1972, yang kemudian diterbitkan Sertipikat HGB No. 20/Gelora dan dipecah menjadi HGB No. 26 serta No. 27 atas nama PT Indobuildco
Setelah itu hak atas tanah tersebut kata Hamdan juga telah mengalami perpanjangan pada tahun 2002 dan ditegaskan melalui Sertipikat HGB yang menyatakan bahwa lahan itu berdiri di atas tanah negara, bukan di atas tanah HPL.
"Seluruh pembangunan, termasuk Hotel Sultan, didanai sepenuhnya oleh PT Indobuildco tanpa kontribusi dana negara," jelasnya.
Lebih jauh Hamdan berpandangan, bahwa selama kurang lebih 50 tahun kliennya itu telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan serta dinilai telah menopang ekonomi ribuan pekerja dan beberapa mitra usaha.
"PT Indobuildco juga menegaskan tidak pernah melepaskan hak atas tanah dan tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak mana pun," ujarnya.
Atas kondisi itu, Hamdan pun memastikan pihaknya bakal menempuh upaya hukum lanjutan usai adanya putusan pengadilan tersebut.
Sebab menurut dia, pelaksanaan perintah pengosongan tanpa adanya kepastian kepemilikan juga akan berpotensi mengganggu iklim investasi.
"PT Indobuildco akan menempuh seluruh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk mempertahankan hak dan aset perusahaan serta memastikan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya.
Gugatan Ditolak PN Jakpus
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan antara PT Indobuildco melawan pemerintah.
Gugatan tersebut terkait pengelolaan lahan kawasan Hotel Sultan. Perkara terdaftar dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Putusan tersebut dibacakan, secara e-court, Jumat (28/11/2025). Diadili oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi, I Gusti, Ledis Meriana Bakara dan Ngurah Partha Bhargawa.
Dalam petitium permohonannya PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Kemudian Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Indobuildco meminta majelis hakim melarang para tergugat untuk merubah bentuk dan kondisi tanah atau mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain. Atau menghalangi atau membatasi akses masuk ke kawasan kompleks Hotel Sultan.
"Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan/aktivitas di dalam kawasan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora," bunyi petitum gugatan.
Selain itu Hotel Sultan juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat sah menurut hukum.
Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim PN Jakpus menolaknya.
"Pokok perkara, gugatan ditolak seluruhnya," bunyi amar putusan.
Dalam pertimbangan utamanya hakim menguraikan berdasarkan rangkaian putusan berkekuatan hukum tetap (PK MA No. 276 PK/Pdt/2011 yang diperkuat PK 2014, 2020, 2022 serta Kasasi TUN MA No. 260 K/TUN/2024).
"HPL No. 1/Gelora sah dan mencakup tanah eks HGB No. 26 & 27/Gelora sejak semula. Perpanjangan HGB tahun 2002 cacat hukum (Tanpa persetujuan pemegang HPL) HGB berakhir hapus demi hukum pada Maret-April 2023 maka tanah otomatis kembali ke HPL negara (Diktum Keenam SK HPL 1989)," bunyi amar putusan.
Majelis hakim menyebutkan tidak ada lagi hak Penggugat atas tanah Hotel Sultan setelah 2023.
"Tindakan negara (Penutupan sebagian akses, plang aset negara, somasi pengosongan, pencatatan BMN) adalah tindakan sah pengamanan & penertiban aset negara, bukan perbuatan melawan hukum. Kerugian ekonomi Penggugat adalah akibat hapusnya HGB sendiri, bukan karena perbuatan Para Tergugat," jelas amar putusan.
Atas hal itu Majelis Hakim memutuskan Pengadilan menyatakan negara (Melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah.
"Dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (Tanah dan bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)," jelas putusan tersebut.
Sengketa Hotel Sultan
Sengketa lahan Hotel Sultan terjadi sejak Oktober 2023 ketika pemerintah melalui pengelola GBK mengambil alih pengelolaan lahan tempat Hotel Sultan berdiri.
Pengelola GBK sudah berulang kali memberikan somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan.
Tetapi, pihak PT Indobuildco tak mengindahkan somasi tersebut dan Hotel Sultan tetap beroperasi meskipun izin operasionalnya telah dibekukan.
Hingga akhirnya PT Indobuildco mengajukan gugatan pada 23 Oktober 2023.
Kini dengan adanya putusan pengadilan pihak PT Indobuildco sudah tak punya lagi hak untuk melakukan mengoperasikan Hotel Sultan.
Hamdan Zoelva: Pemerintah Harus Ganti Rugi
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menegaskan hak atas tanah Hotel Sultan diberikan melalui keputusan resmi pemerintah sejak tahun 1971–1972.
Dia menyebut jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Kemensetneg dan PPKGBK yang harus membayar ganti rugi kepada kliennya.
"HGB kami terbit langsung dari negara. Karena itu, jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam HPL, bukan PT Indobuildco yang membayar royalti, justru Kemensetneg Cq PPKGBK selaku Pemegang HPL yang harus lebih dulu membayar ganti rugi kepada klien kami," kata Hamdan Zoelva, Selasa (28/10/2025).
Eks Ketua MK itu menjelaskan, SK HPL No.1/Gelora tahun 1989 tidak pernah bisa mengikat tanah PT Indobuildco tanpa pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi.
"Sepanjang mekanisme itu tidak dilakukan, hak PT Indobuildco tetap sah di atas tanah negara," ujarnya.
Di sisi lain, isu royalti yang sering dihembuskan pemerintah dinilai menyesatkan publik.
Hamdan menegaskan, konsep royalti tidak dikenal dalam hukum tanah nasional.
"Royalti itu istilah sepihak. Tidak ada dasar hukumnya. Jikapun pernah ada pembayaran 2003–2006 hanya bentuk ketaatan pada putusan pengadilan saat itu, bukan pengakuan tanah kami berada di atas HPL," jelasnya.
Ia menambahkan, dasar penarikan royalti pun sudah hilang.
Putusan Peninjauan Kembali (Perkara Perdata) tahun 2011 yang dulu dijadikan rujukan kini tidak relevan, karena seluruh pertimbangannya bersandar pada putusan pidana yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK Perkara Pidana tahun 2014.
Dengan demikian, posisi hukum menjadi terang.
Tidak ada kewajiban membayar royalti bagi PT Indobuildco, sebaliknya Kemensetneg cq PPKGBK justru berkewajiban membayar ganti rugi jika ingin mengambil alih tanah Hotel Sultan sebagaimana diperintahkan dalam SK HPL-nya.
"Kebenaran hukum ini harus dipahami publik. Kami percaya keadilan akan berdiri tegak dan tidak boleh ada manipulasi istilah serta pengaburan fakta hukum untuk menyesatkan rakyat," pungkas Hamdan.
| KAI Access Dominasi 76 Persen Penjualan Tiket, Catat 8,1 Juta Transaksi di Triwulan I 2026 |
|
|---|
| Menteri Bahlil Dapat Nilai Buruk di Survei LSSIR, Idrus Marham: Tidak Masuk Akal, Tidak Sesuai Fakta |
|
|---|
| Pakar Imbau Narasi Sejuk Menyikapi Pernyataan Jusuf Kalla soal Potensi Situasi Nasional |
|
|---|
| Bertemu Putin, Prabowo Mau Amankan Pasokan Minyak untuk Indonesia |
|
|---|
| Harga Tiket Pesawat Naik, Penumpang Diprediksi Turun hingga 15 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-PT-Indobuildco-Hamdan-Zoelva-terkait-putusan-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat.jpg)