Berita Nasional
Kompolnas Bela Polisi, Sebut Polri Boleh Rangkap Jabatan: Diatur di PP
Komisioner Kompolnas menyatakan Polri diperbolehkan rangkap jabatan: Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP
"Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” sambungnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu menerangkan bahwa Pasal 28 ayat 3 pada UU Nomor 2 2002 tentang Polri, mengatur polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Di bagian penjelasan Pasal 28 Ayat 3, lanjut Hasanuddin, tertulis bahwa maksud kata jabatan di luar kepolisian adalah tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itulah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Hasanuddin.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” sambungnya.
Atas dasar itu, Hasanuddin berpandangan bahwa putusan MK terbaru ini sudah seharusnya dijalankan oleh pemerintah.
Sebab, dengan adanya putusan tersebut tidak lagi ditafsirkan secara bebas.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Sosok Helwa Bachmid yang Mengaku Istri Cadangan Habib Bahar |
|
|---|
| Reaksi DPR RI Usai Mahkamah Konstitusi Pangkas Penguasaan Lahan di IKN |
|
|---|
| Reaksi Pemerintah Prabowo Usai MK Pangkas Penguasaan Lahan IKN |
|
|---|
| Ancam Kedaulatan NKRI, Mahkamah Konstitusi Pangkas Penguasaan Lahan di IKN |
|
|---|
| PDUI dan Tenaga Kesehatan Seluruh Indonesia Siap Dukung Program Cek Kesehatan Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ILUSTRASI-RANGKAP-JABATAN-POLRI.jpg)