Ijazah Jokowi

Irjen Pol Aryanto Emosi ke Roy Suryo: Jangan Sok-sokan Ya, Saya Sudah Coba Sabar

Penasihat ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi tampak emosi ketika pembicaraannya dipotong oleh Roy Suryo soal ijazah Jokowi

Channel YouTube Indonesia Lawyers Club
ARYANTO EMOSI ROY - Penasihat ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi tampak emosi ketika pembicaraannya dipotong oleh Roy Suryo, ahli telematika sekaligus mantan Menpora, yang kini menjadi tersangka dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden ke 7 RI. Hal itu terjadi saat talk show yang ditayangkan channel YouTube Indonesia Lawyers Club bertajuk UJUNG POLEMIK IJAZAH JOKOWI: ROY SURYO CS TERSANGKA, JOKOWI TAK TERSENTUH? yang tayang, Sabtu (1r/11/2025) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Perdebatan terjadi di ILC saat Aryanto Sutadi merasa dipotong Roy Suryo soal proses hukum dugaan ijazah palsu Jokowi.
  • Aryanto menyebut Polda Metro memeriksa ratusan saksi dan memastikan ijazah Jokowi tidak palsu tanpa perlu penetapan pengadilan.
  • Pihak Roy menilai penyidikan tidak transparan karena ijazah asli tidak diperlihatkan.
 
 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Penasihat ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi tampak emosi ketika pembicaraannya dipotong oleh Roy Suryo, ahli telematika sekaligus mantan Menpora, yang kini menjadi tersangka dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden ke 7 RI.

Hal itu terjadi saat talk show yang ditayangkan channel YouTube Indonesia Lawyers Club bertajuk UJUNG POLEMIK IJAZAH JOKOWI: ROY SURYO CS TERSANGKA, JOKOWI TAK TERSENTUH? yang tayang, Sabtu (1r/11/2025) malam.

Awalnya Irjen Pol (Purn) Aryanto memiliki kesempatan berbicara dan menerangkan soal kronologi Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, berbeda saat Bareskrim mendalami aduan masyarakat atau dumas terkait ijazah palsu yang diduga digunakan Jokowi dan dihentikan penyelidikannya.

Baca juga: Jokowi Ingin Nama Baiknya Dipulihkan karena Isu Ijazah Palsu Sudah Sampai ke Luar Negeri

Pernyataan Aryanto Sutadi lalu dibantah kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji yang mengatakan Bareskrim menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi berdasarkan hasil laboratorium forensik. 

Padahal kata dia sesuai Perpol yang dibuat Aryanto Sutadi, penggunaan Labfor hanya bisa dipakai di saat penyidikan dan bukan penyelidikan.

Aryanto lalu menjelaskan dalam perpol tidak melarang penyelidikan menggunakan labfor, bahkan bisa apa saja sepanjang tidak ada upaya paksa.

Pada saat Aryanto dan Abdul Gafur tengah adu argumen, di situlah Roy Suryo dianggap memotong pembicaraan oleh Aryanto yang mengatakan perdebatan soal perpol tidak akan selesai.

"Ini kalau kita teruskan, enggak akan selesai Pak sampai besok gitu ya. Saya teruskan, itu intinya saya...," kata Aryanto yang lalu disela oleh Roy Suryo.

"Ya enggak selesai, wong yang bikin aturan dilanggar sendiri," seloroh Roy.

Karena pernyataan Roy itulah, Aryanto lalu tampak emosi.

"Oke, Pak Roy, jangan sok-sokan gitu ya, Pak ya. Jangan suka motong gitu, Pak," kata Aryanto menhardik Roy Suryo.

"Saya enggak motong, saya hanya komentar, kok," ujar Roy cuek.

"Tolong yang kayak baik dikitlah," kata Aryanto.

"Bapak kalau komentar di lain juga ngaco gitu kok," ujar Roy.

"Cukup, cukup," kata Karni Ilyas.

"Saya itu mencoba sabar Pak ya, saya masih ingat bahwa kita tuh negara yang beradab," ujar Aryanto.

Aryanto lalu meneruskan penjelasannya dan menyatakan sebelum menetapkan tersangka, penyidik memeriksa ratusan orang mulai dari saksi dan keterangan ahli.

"Jadi saat Polda Metro menetapkan tersangka, setelah cukup lama kasus ini tidak jelas, saya lega. Artinya memang polisi bekerja mendalami kasus ini," kata Aryanto.

Aryanto mengaku tidak sependapat dengan pernyataan sejumlah pakar yang mengatakan untuk memproses hukum kasus ini, mesti disimpulkan dahulu bahwa ijazah Jokowi adalah asli melalui penetapan pengadilan.

"Saya tidak sependapat dengan itu. Penyidik hanya membuktikan di sini bahwa ijazah tersebut tidak palus berdasarkan semua data yang ada," katanya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, namun tidak menunjukkan bukti utama yang dipersoalkan publik, yakni ijazah asli Jokowi.

“Berani nggak Polda Metro Jaya nunjuin ijazah Jokowi?” kata Gafu, Sabtu (15/11/2025).

 Ia menegaskan, penelitian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa tidak bisa disamakan dengan kasus Gusnur dan Bambang Tri.

Menurutnya, kedua perkara itu berbeda jauh dari sisi konstruksi hukum hingga barang bukti.

Baca juga: Endus Ada Cawe-cawe Kekuasaan di Kasus Ijazah Jokowi, Denny Indrayana Akan Bela Roy Suryo Cs

“Hasil penelitian Mas Roy, Bang Rismon, dan kemudian Dr. Tifa, jangan dipersamakan dengan apa yang dilakukan oleh dua orang sebelumnya, yaitu Gusnur dan Bambang Tri… Basis yang mereka lakukan juga sangat berbeda,” ujarnya.

Gafur menilai penelitian ilmiah tidak bisa disebut menyesatkan.

 Justru, katanya, penelitian itu muncul karena publik lama mencari kejelasan sejak kasus Bambang Tri dan Gusnur dua perkara yang juga tidak pernah memperlihatkan ijazah asli Presiden.

 “Ternyata tidak pernah dilakukan otentikasi oleh KPU. Ini fakta persidangan, tidak bisa dibantah," katanya.

Menurutnya, KPU hanya melakukan purifikasi terhadap ijazah yang dilegalisir, bukan autentikasi dokumen asli. Ia menilai hal ini menguatkan alasan publik mempertanyakan bukti primer.

“Ya tampilkan saja ijazah Pak Jokowi supaya sama-sama kita lihat. Jangan berdalih di balik ijazah orang. Kenapa primary evidence itu tidak pernah ditampilkan?” ujar dia.

Gafur juga menyoroti standar praktik kepolisian yang biasanya membuka barang bukti saat menetapkan tersangka dalam berbagai kasus.

“Kalau dugaan tindak pidana narkotik, narkotiknya ditampilkan. Kalau dugaan tindak pidana pembunuhan, alatnya ditampilkan. Tetapi kenapa ijazah ini masih misterius?” katanya.

 Ia menilai penyidik justru membuat perkara makin tidak terang. Mantan Wamenkumham itu menegaskan bahwa dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya.

“Ini cahayanya sudah terang, tapi alat buktinya harus lebih terang lagi," kata dia.

Blak-blakan Gafur mengingatkan jika ada delapan orang yang kini terseret kasus ini. Karena itu, ia menuntut transparansi penuh.

“Rusak ini sistem hukum pidana kita kalau begini. Criminal justice system kita dirusak oleh aparat penegak hukum sendiri,” ujarnya.

 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved