Redenominasi Rupiah
Purbaya Akan Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, Efektif Cegah Korupsi, Begini Penjelasannya
Pengamat ekonomi Benny Batara mengatakan rencana Purbaya mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 atau redenomisasi rupiah efektif cegah korupsi
"Tahan itu 1 bulan, transaksi foreign currency dibatasi kecuali buat bisnis, PT, orang ekspor impor batu bara atau orang ekspor impor barang dan jasa jelas," katanya.
Sehingga menurut Benny semuanya bisa terdeteksi.
Apalagi katanya jika ada tiba-tiba orang yang tidak pernah transkasi ke Singapura, tiba-tiba mau kirim atau belanja duit, maka akan terdeteksi.
"By the way, waktu mau beli foreign currency lapor ke bank. Tiap minggu mereka kasih laporan jual dolar berapa. Jadi bisa dideteksi itu, enggak ada masalah. Itu super simpel lah. Langsung tutup keran selesai. Money changer langsung ditutup dulu, selesai," ujarnya.
Karenanya menurut Benny sangat penting agar redenomisasi rupiah ini benar-benar diterapkan sehingga transaksi pembayaran simpel dan akan lebih banyak menggunakan online yang dipastikan masuk dalam keuangan negara.
Seperti diketahui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana merampungkan kebijakan redenominasi melalui penuntasan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah alias RUU Redenominasi.
Rencana itu telah ia tetapkan dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025.
PMK 70/2025 ini ia tetapkan sejak 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2027.
Baca juga: Prabowo Bentuk Jaringan Teknokrat, Purbaya–Jonan Jadi Andalan
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," dikutip dari PMK 70/2025, Jumat (7/11/2025).
Dalam PMK tersebut, Purbaya menetapkan, penanggung jawab penuntasan penyusunan RUU Redenominasi ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan target penuntasan kerangka regulasi pada 2026.
Dalam PMK itu, Purbaya juga mengungkapkan urgensi atau keharusan RUU Redenominasi dituntaskan, meski kebijakan redenominasi telah digulirkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sejak 2013 silam.
Setidaknya ada empat urgensi pembentukan RUU Redenominasi, pertama ialah efisiensi perekonomian yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
Kedua, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Ketiga, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, dan keempat, meningkatkan kredibilitas Rupiah.
Dalam Indonesian Treasury Review Vol.2, No.4, 2017 disebutkan bahwa Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sejak 2013 telah merancang tiga tahapan redenominasi.
Tahap pertama adalah persiapan aturan perundang-undangan, infrastruktur dan strategi komunikasi. Dilanjutkan dengan tahap kedua, yakni masa transisi melalui pelaksanaan penukaran secara bertahap Rupiah "lama" dan Rupiah "baru" (dual price tagging).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PURBAYA-PANGKAS-RUPIAH.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.