Bupati Pati Sudewo Selamat dari Pemakzulan, Anggota DPRD Disebut Manipulasi Fakta

Bupati Pati Sudewo yang selamat dari pemakzulan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Jumat (31/10/2025) telah membuat masyarakat kecewa.

Tribunnews/Abdi Ryanda
BUPATI PATI SUDEWO - Bupati Pati, Sudewo selesai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Bupati Pati Sudewo yang selamat dari pemakzulan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Jumat (31/10/2025) membuat masyarakat kecewa. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Pati Sudewo selamat dari pemakzulan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati
  • Putusan tersebut mengecewakan masyarakat yang sudah seharian menanti hasil rapat.
  • Masyarakat menuding anggota DPRD Kabupaten Pati telah memanipulasi fakta yang ada.
 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTABupati Pati Sudewo selamat dari pemakzulan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati yang digelar pada Jumat (31/10/2025).

Gagalnya hal itu usai 36 dari 49 anggota DPRD Pati yang datang, meminta tidak ada pemakzulan terhadap Sudewo.

Sementara Fraksi yang tidak setuju pemakzulan berasal dari Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.

Mereka menilai Sudewo hanya perlu memperbaiki kinerjanya selama menjadi Bupati Pati.

Sementara sisanya, hanya ada 13 anggota yang menyetujui pemakzulan terhadap Sudewo.

Adapun pihak yang mengusulkan pemakzulan Bupati Pati hanyalah Fraksi PDIP.

"Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip dari YouTube Sekretariat DPRD Pati.

Hal tersebut tentu saja menyisakan kekecewaan terhadap masyarakat yang menunggu rapat paripurna.

Warga yang sudah seharian menunggu di depan kantor DPRD Kabupaten Pati menyampaikan protes.

Koordinator Masyarakat Pati Bersatu (MPB) Teguh Istiyanto menyebut anggota DPRD Pati telah memanipulasi fakta yang ada.

"Kami menilai bahwa mereka (DPRD) itu memanipulasi hati nurani, memanipulasi fakta, memanipulasi data," kata Teguh, Jumat dikutip dari TribunJateng.com.

Masyarakat menilai, Sudewo telah melakukan tindakan inkonsistusional dan melanggar norma etika kepemimpinan.

Menurut Teguh, batalnya pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo sama saja mengkhianati rakyat.

"Kalau DPRD tidak memakzulkan, berarti DPRD mengkhianati rakyat."

"DPRD itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Bukan Dewan Perwakilan Partai atau Dewan Perwakilannya Sudewo," lanjut Teguh," tegas Teguh.

Teguh berharap DPRD menjadi pihak yang pro rakyat, sebab mereka adalah wakil-wakil yang sebelumnya dipilih oleh rakyat.

Namun, DPRD nampaknya tidak menyadari status posisinya saat ini yang menjadi wakil rakyat.

Ia justru mempertahankan sosok pemimpin yang korup dan tidak mendengarkan aspirasi rakyat.

Dalam momen yang berbeda, Teguh menegaskan lebih baik DPRD mundur jika menolak melakukan pemakzulan terhadap Sudewo.

"Tapi status mereka kan perwakilan rakyat, harus memenuhi aspirasi rakyat. Bukan wakilnya Sudewo atau wakilnya partai."

"Kalau mereka mengambil keputusan titipan partai, suara partai, berarti tidak layak jadi anggota DPRD. Lebih baik mundur saja sebagai anggota dewan dan kembali ke partai," tegas Teguh dikutip dari TribunJateng.com.

Sebelumnya, warga Pati mendesak Sudewo turun dari jabatannya sebagai Bupati.

Sebab, sejumlah kebijakannya yang dinilai tak pro rakyat.

Kebijakannya yang bahkan jadi isu nasional yakni tentang kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Kebijakan soal mutasi yang dianggap janggal juga menimbulkan polemik hingga menyebabkan masyarakat Pati menjerit.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved