Viral Media Sosial
Polisi Dibully, Mahfud MD Turun Tangan Datangi Posko Presisi: Kembali ke Jatidiri
Polisi Dibully, Mahfud MD Turun Tangan Datangi Posko Presisi. Ingatkan Polri kembali ke jatidiri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat
Kini, keduanya resmi mengajukan banding usai putusan tersebut.
"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob yang duduk di baris belakang kendaraan taktis (rantis) saat insiden maut di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Kelimanya diduga terlibat dalam pelanggaran kategori sedang terkait dengan tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob tersebut.
Mereka ialah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, yang merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Publik pun bertanya-tanya kapan sidang etik terhadap kelimanya digelar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, kelimanya bakal segera menjalani sidang etik.
"Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," ujar Trunoyudo, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Namun, belum diketahui apakah sidang etik digelar pekan ini atau tidak. (m31)
Baca juga: Kompol Cosmas Banding atas Putusan PTDH sebagai Anggota Polri Buntut Rantis Tabrak Affan Kurniawan
Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Kompol Cosmas Kaju Gae.
Kompol Cosmas Kaju Gae adalah mantan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri.
Ia juga yang mengomandoi Rantis Brimob yang menabrak ojol Affan Kurniawan hingga meninggal dunia di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (3/9/2025).
Putusan itu diambil setelah proses pengambilan keterangan dari sejumlah saksi di persidangan kode etik.
Kompol Cosmas juga dinyatakan melanggar kode etik anggota Polri.
Dia sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus enam hari yang telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus sampai 3 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Trunoyudo.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Tulis Status Soal Manusia Bodoh, Siapa yang Dimaksud Ustaz Dasad Latif? |
![]() |
---|
Viral Pagar Beton di Laut Cilincing Jakut, Pramono Tegaskan Bela Nelayan |
![]() |
---|
Anak Sule Sampaikan Kabar Duka, Sampaikan Kondisi Kesehatan Terkini Ayahnya |
![]() |
---|
Viral Bule Jerman Jane Sindir Pejabat RI: Hidup Bak Raja Rakyat Susah, ini Profilnya |
![]() |
---|
Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Anggota DPR RI, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.