Viral Media Sosial

Polisi Dibully, Mahfud MD Turun Tangan Datangi Posko Presisi: Kembali ke Jatidiri

Polisi Dibully, Mahfud MD Turun Tangan Datangi Posko Presisi. Ingatkan Polri kembali ke jatidiri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat

Editor: Dwi Rizki
Instagram @mohmahfudmd
VIRAL MEDIA SOSIAL - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Posko Presisi Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (12/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengungkapkan keprihatinannya atas berbagai sorotan publik terhadap institusi Polri belakangan ini.  

@hanifkuncahyo: Bayangin gimana usaha Prof Mahfud sampe segitunya menyadarkan mereka-mereka ini

@redriders_222: Dimulai dri perekrutan.. Perekrutan bersih semua akan bersih

@bangbily04: Seharus prof yg cocok wapres nya @prabowo.. Bukan fufufafa

@edo_jidaini: Saya masih pesimis pak, sangat susah instansi satu itu

@rockmanhackim: Masuk kanan keluar kiri pak 

@edwynpras97: Prof apakah berkenan untuk menjabat sebagai Menkopolkam kembali?? Karena menurut saya Prof Mahfud MD yang sangat cocok dan layak pada jabatan tsb

@simple7850: Kerenn.. Ayoo polri... Berbenahh.. Berubah.. Tdk ada yg terlambat selama demi kebaikann institusi.. Kunci utmaaa.. Jdilahh pengayoman dan pelindung masyarakat.. Insya Alloh Akan di cintai rakyat.. Tnpa harus buat slogaaan bnyk. Polri untuk masyarakat.. Rakyat akan dgn sendri nyaa akan mencintai polri.. Klu udh cintaaaa..pasti akan di belaaaa.. Dgn cara kdang kritisss itu sbagai pengingat..

Affan Kurniawan Tewas

Seorang driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) tewas usai ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam.

Kematian Affan Kurniawan ini memicu simpati luas dari masyarakat.

Dalam peristiwa tersebut, tujuh anggota Brimob diamankan dan telah dijatuhi sanksi.

Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, yang merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pekan lalu, Cosmas dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sedangkan Rohmat disanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama tujuh tahun.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved