Berita Jakarta

Ini Fasilitas yang Dijanjikan Pemprov DKI untuk Warga Terdampak Relokasi TPU Menteng Pulo

Di hadapan warga, pemerintah merinci sejumlah dukungan yang akan diberikan selama dan setelah proses relokasi. 

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
RELOKASI WARGA - Warga TPU Menteng Pulo tengah berdiskusi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito di Blok Islam TPU pada Selasa (18/11/2025) malam. Mikael menjamin hak-hak warga akan terpenuhi dan DKI akan memberikan sejumlah fasilitas bagi mereka yang direlokasi. 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeberkan sejumlah fasilitas dan jaminan yang akan diberikan kepada warga yang terdampak penataan TPU Menteng Pulo II, Tebet, Jakarta Selatan.

Janji tersebut disampaikan langsung dalam audiensi bersama warga dan kelompok rentan yang digelar di Blok Islam TPU Menteng Pulo II pada Selasa (18/11/2025) malam.

Audiensi yang berlangsung pukul 17.00-19.00 itu dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito.

Pertemuan turut dihadiri warga penghuni kawasan TPU, kelompok rentan, serta perwakilan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Wilayah DKI Jakarta.

Di hadapan warga, pemerintah merinci sejumlah dukungan yang akan diberikan selama dan setelah proses relokasi. 

Baca juga: Lahan Akan Dijadikan TPU, Pemkot Jaksel Minta Penghuni Bangunan Liar di Menteng Pulo Hengkang

 

Fasilitas tersebut meliputi penyediaan rumah susun di beberapa lokasi, kemudahan mutasi peserta didik, akses Kartu Jakarta Pintar (KJP), layanan pembinaan sosial untuk lansia, bantuan administrasi kependudukan, hingga akses pelatihan kerja dan informasi lowongan pekerjaan.

Selain itu, warga juga dijanjikan layanan tambahan berupa Transjakarta gratis, program pangan murah, serta akses KJP Plus bagi warga yang memenuhi syarat.

Mikael Azedo Harwito, menegaskan pihaknya hadir untuk memastikan seluruh janji tersebut benar-benar dipenuhi dan hak warga tetap terlindungi selama proses penataan berlangsung.

“Kami memastikan bahwa setiap tahapan penataan akan memperhatikan kondisi warga, khususnya kelompok rentan,” ujar Mikael.

Meski begitu, warga tetap menyampaikan sejumlah kekhawatiran.

Mereka mempertanyakan kepastian lokasi rumah susun, keberlanjutan pekerjaan setelah relokasi, akses bansos yang belum diterima, serta kebutuhan dialog lanjutan dengan perangkat daerah.

Warga juga meminta pembebasan biaya sewa rumah susun selama satu hingga dua tahun dan adanya jaminan pekerjaan sebelum relokasi dilakukan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Mikael menegaskan bahwa Kanwil KemenHAM akan memfasilitasi komunikasi antara warga dan Pemprov DKI, termasuk memantau pemenuhan seluruh komitmen pemerintah. Koordinasi lanjutan dengan perangkat daerah akan dilakukan untuk memastikan warga tidak dirugikan dalam proses relokasi.

Tahapan penataan TPU Menteng Pulo II selanjutnya akan dilanjutkan dengan dialog rutin dan pemantauan oleh pemerintah.

“Langkah ini dilakukan guna memastikan proses relokasi berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan janji yang telah disampaikan kepada warga,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggelar sosialisasi pengembalian fungsi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo II di Aula RPTRA Flamboyan, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet pada Kamis (13/11/2025) lalu.

Kegiatan ini merupakan sosialisasi kedua, baik di tingkat kota maupun tingkat kelurahan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sayid Ali mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada warga terkait penggunaan lahan milik pemerintah yang kini tidak sesuai peruntukan.

“Kami mau mengangkat harkat dan martabat warga yang menempati lahan TPU ini. Tidak ada niat pemerintah itu pengin menyengsarakan warga," kata Sayid.

"Namun, di sini ada kebutuhan lahan untuk pemakaman yang sangat dibutuhkan oleh semua warga di DKI Jakarta,” sambungnya.

Selain membahas pengembalian fungsi TPU, sosialisasi tersebut juga melibatkan sejumlah instansi, antara lain Suku Dinas Pendidikan, Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Suku Dinas Sosial, serta Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan. 

Kehadiran mereka bertujuan menjawab kebutuhan warga apabila relokasi harus dilakukan.

Sayid menambahkan, berdasarkan pertemuan sebelumnya, warga yang direlokasi akan dipindahkan ke rumah susun yang akan ditentukan bersama.

“Mudah-mudahan dari pertemuan ini ada titik temu. Intinya kami memberikan yang terbaik untuk warga. Tidak ada niatan menyengsarakan warganya," kata dia.

Sementara itu Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Jakarta, Siti Hasni, menjelaskan terdapat 18 TPU di Jakarta Selatan, termasuk TPU Menteng Pulo

Dari jumlah tersebut, 17 TPU sudah penuh dan tidak dapat menerima makam baru.

Satu-satunya TPU yang masih tersedia ialah TPU Tanah Kusir dengan kapasitas sekira 1.500 petak makam yang terbagi untuk pemakaman muslim dan non-muslim.

Hasni juga menyampaikan, sebanyak 124 kepala keluarga (KK) menempati lahan TPU Menteng Pulo II, terdiri dari 81 KK di RT 11 RW 13 dan 43 KK di RT 09 RW 10.

“Data ini menjadi dasar kami dalam menyusun langkah relokasi,” ujarnya. (faf)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved