Berita Jakarta

Melihat Potret Miris Kehidupan Warga RW 13 Kemanggisan Jakbar, Masih yang BAB di Kali

Di area gang yang sempit itu, terdapat celah yang berukuran sekira 30 cm, di situ, terlihat aliran kali mengalir.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuriyatul Hikmah
BAB DI KALI- Suasana area gang sempit di Kemanggisan, Jakarta Barat, tempat warga biasa buang air besar ke kali dan aktifitas MCK lainnya. 

Warga lain bernama Muinah (56) juga membenarkannya. Menurut dia, aktifitas MCK di gang tersebut sudah ada sejak lama.

Namun lantaran mayoritas rumah di kawasan tersebut sangatlah kecil dan lahannya terbatas, maka sejumlah warga memilih buang air besar di area gang sempit tersebut.

"Udah lama juga. Tapi, ini MCK ditutup, orang bikin WC gitu. Kalau di kali ya bikin kayak jamban gitu," jelasnya.

Menurutnya, pernah ada pihak kelurahan yang membuatkan sepic tank, namun hal itu dilakukan secara bertahap.

Kendati demikian, Muinah tidak begitu mengetahui alur sebenarnya terkait pengadaan sepic tank.

Sementara itu, Wakil Camat Palmerah Wacamat Palmerah, Pangestu Aji membenarkan bahwa persoalan minimnya kepemilikan septic tank masih terjadi di sejumlah wilayah Kecamatan Palmerah.

Namun tidak hanya di Palmerah, isu ini juga terjadi di seluruh kecamatan Jakarta.

Menurutnya, salah satu persoalan buang air besar sembarangan (BABS) yang masih ditemukan adalah karena tidak semua warga memiliki septic tank di rumahnya.

Bahkan, menurutnya, sejumlah pemilik kontrakan dan kos-kosan di wilayah tersebut masih mengabaikan penyediaan fasilitas sanitasi yang layak bagi penghuni.

“Memang di Palmerah ini masih banyak yang belum punya septic tank. Kemarin itu kami bersama lima kelurahan, kecuali Kelurahan Palmerah karena dia sudah lebih dulu, baru saja deklarasi bebas buang air besar sembarangan,” ujar Pangestu Aji saat dikonfirmasi Warta Kota, Jumat.

Pangestu menerangkan, adanya deklarasi tersebut merupakan kebijakan baru dari Kementerian Kesehatan.

Jika sebelumnya deklarasi bebas BABS hanya dapat dilakukan apabila seluruh warga sudah memiliki septic tank, kini deklarasi dapat digelar terlebih dahulu dengan catatan seluruh warga harus memiliki septic tank maksimal dalam lima tahun ke depan.

Dengan begitu, pemerintah bisa mempertimbangkan bantuan untuk mereka-mereka yang membutuhkan.

“Sekarang deklarasi dulu, tapi lima tahun ke depan semuanya harus sudah punya septic tank. Kalau tidak, deklarasi itu bisa dibatalkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembangunan septic tank sebagian besar menjadi tanggung jawab warga. Hanya saja, pemerintah tetap membuka peluang dukungan melalui kolaborasi dengan BUMD maupun program lintas sektor lainnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved