Pembunuhan

Diprovokasi Calon Istri, Pria Ini Sayat Leher Tetangganya dengan Kerambit Hingga Tewas di Jatinegara

Diprovokasi Calon Istri, Pria Ini Sayat Leher Korbannya dengan Kerambit Hingga Tewas di Jatinegara

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
BUNUH PAKAI KERAMBIT - Pria berinisial AAS (37) menghabisi nyawa sesorang yang terbilang masih tetangganya HJ (42) dengam senjata tajam kerambit, karena dendam masalah pembelian narkoba beberapa waktu lalu. Pelaku menuding korban sudah menjadi informan pihak kepolisian, sehingga adik kandung AAS, ditangkap polisi karena masalah narkoba. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinys seseorang serta pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Polsek Jatinegara telah menangkap pelaku pembunuhan di Perumahan Polonia, RT 06/6, Kelurahan Bidara Cina Kecamaran Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (25/10/2025) malam.

Kompol Samsono menjelaskan, pelaku berinisial AAS ini awalnya sedang duduk di rumah kontrakannya bersama dengan calon istrinya.

Kemudian, kata dia, korban melintas di sekitar lokasi dan calon istri pelaku memberitahu bahwa HJ musuhnya ada di depan mata.

"Sehingga si pelaku kaget dan akhirnya berdiri mengambil senjata karambit yang ada di lemari dan menyusul ke rumah korban yang ada di bawah dari kontrakan si pelaku sekitar jaraknya 2 rumah," katanya, Rabu (29/10/2025). (m26)

 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved