Pembunuhan
Diprovokasi Calon Istri, Pria Ini Sayat Leher Tetangganya dengan Kerambit Hingga Tewas di Jatinegara
Diprovokasi Calon Istri, Pria Ini Sayat Leher Korbannya dengan Kerambit Hingga Tewas di Jatinegara
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinys seseorang serta pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Polsek Jatinegara telah menangkap pelaku pembunuhan di Perumahan Polonia, RT 06/6, Kelurahan Bidara Cina Kecamaran Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (25/10/2025) malam.
Kompol Samsono menjelaskan, pelaku berinisial AAS ini awalnya sedang duduk di rumah kontrakannya bersama dengan calon istrinya.
Kemudian, kata dia, korban melintas di sekitar lokasi dan calon istri pelaku memberitahu bahwa HJ musuhnya ada di depan mata.
"Sehingga si pelaku kaget dan akhirnya berdiri mengambil senjata karambit yang ada di lemari dan menyusul ke rumah korban yang ada di bawah dari kontrakan si pelaku sekitar jaraknya 2 rumah," katanya, Rabu (29/10/2025). (m26)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Kronologi Pembunuhan Hendrik di Jatinegara Jaktim, Asep Tuduh Korban Mata-mata Polisi |
|
|---|
| Pelaku Pembunuh Kakak Ipar di Pasar Minggu Ternyata Sering Dimarahi |
|
|---|
| Teguran Berujung Maut, Driver Online di Pasar Minggu Tewas Dipalu Adik Ipar |
|
|---|
| Lakukan Ekshumasi, Polisi Ungkap Penyebab Kematian Anak Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bogor |
|
|---|
| Polisi Ekshumasi Makam Anak Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bogor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.