Berita Jakarta
Polisi Temukan Pelanggaran HET saat Sidang ke Pedagang Beras di Pasar Warung Buncit Jaksel
Pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian harga jual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta label mutu pada kemasan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras melakukan pengecekan harga beras di Pasar Warung Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan tersebut tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi daerah yang digelar pada 21 Oktober 2025 atau sehari sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Wilayah Hukum Polda Metro Jaya menyampaikan, pembentukan satgas bertujuan menjaga stabilitas harga dan pasokan beras di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang mencakup DKI Jakarta serta sebagian wilayah di Jawa Barat dan Banten.
“Satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut hasil rakor. Cakupannya meliputi wilayah DKI Jakarta, Depok, Bekasi (Kota dan Kabupaten), Tangerang (Kota dan Selatan),” ujar Ade Safri.
Baca juga: Produksi Nasional Berlimpah, Beras Catatkan Deflasi Pertama dalam Lima Tahun Terakhir
Menurutnya, Satgas Pengendalian Harga Beras melibatkan berbagai instansi, di antaranya Satgas Pangan Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, serta dinas terkait di bidang ketahanan pangan, pertanian, perdagangan, dan perizinan, termasuk pengelola pasar tradisional dan ritel modern.
Pada kegiatan tersebut, empat tim gabungan diterjunkan ke sejumlah pasar dan ritel modern untuk mengecek tiga jenis beras: medium, premium, dan SPHP.
Pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian harga jual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta label mutu pada kemasan.
Berdasarkan data panel harga pangan Bapanas per 17 Oktober 2025, HET beras premium di zona 1 ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram.
Kendati demikian, Satgas masih menemukan penjualan beras di atas HET di beberapa wilayah.
“Di Jakarta, wilayah kategori merah—artinya harga lebih dari 5 persen di atas HET—terdapat di Jakarta Barat. Sedangkan kategori kuning—kurang dari 5 persen—terdapat di Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Kepulauan Seribu,” jelas Ade Safri.
Baca juga: Pemprov DKI Upayakan Stok Beras Premium Pasca Kasus Oplosan
Di Banten, pelanggaran ditemukan di Kota Tangerang (kategori merah), sementara di Jawa Barat terdapat di Kota dan Kabupaten Bekasi serta Depok (kategori kuning).
Ade Safri menegaskan, pelaku usaha yang menjual beras di atas HET akan diberi surat teguran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perdagangan. Pedagang diberi waktu tujuh hari untuk menyesuaikan harga sesuai ketentuan.
“Satgas akan kembali melakukan pengecekan setelah tujuh hari. Jika pelanggaran masih ditemukan, akan direkomendasikan pencabutan izin usaha,” ujarnya.
| Tanggapan Pramono Anung Soal Ramainya Mafia Kios di Pasar Pramuka Jaktim |
|
|---|
| Ajak Warga Sukarela Bayar Pajak, Pemkot Jakbar Hadirkan Layanan Pajak di HBKB |
|
|---|
| Tebet Eco Park Tercoreng Isu Pungli, Anggota DPRD DKI Kenneth Geram, Minta Pengawasan Diperketat! |
|
|---|
| Pria di Jatinegara Jaktim Bakar Istri Gunakan Bensin karena Diliputi Rasa Cemburu |
|
|---|
| Gaungkan Go Green, BPJS Ketenagakerjaan Mampang Bagikan Bibit Pohon saat Gelar Employee Volunteering |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.