Berita Jakarta

Berakhir Tewas, Terapis Delta Spa Berusia 14 Tahun Sempat Hindari CCTV saat Berusaha Kabur dari Mess

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seterang-terangnya kasus tersebut

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
istimewa
KORBAN - kematian terapis wanita di lahan kosong kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan diduga masih dibawah umur. Polisi masih selidiki 

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terapis wanita berinisial RTA (14) yang jasadnya ditemukan di lahan kosong wilayah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, disebut berupaya menghindari CCTV saat diduga ingin meninggalkan mess Delta Spa.

Diketahui, RTA bekerja di Delta Spa yang lokasinya tak jauh dari korban ditemukan tewas tergeletak di lahan kosong pada Kamis (2/10/2025).

"Dia (korban) berusaha menghindari CCTV," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, dikutip Minggu (12/10/2025).

Korban, tambah Ardian, terekam CCTV seorang diri sempat bolak-balik ke kamar mandi serta melihat ke arah CCTV.

Adapun korban berupaya menghindari CCTV diduga supaya niatnya untuk meninggalkan mess Delta Spa tak diketahui orang lain.

Baca juga: Tragedi Tewasnya Terapis Delta Spa Berusia 14 Tahun, Pramono Anung Akan Ambil Langkah Tegas

"Karena pada sebelum kejadian, ada dia bolak-balik kamar mandi sendirian. Pas di kamar mandi, dia ada lihat ke arah CCTV," ucapnya.

"Berarti kan dia bagaimana berusaha menghindari CCTV itu. Berarti kan memang inisiatif," sambung Ardian.

Ia menuturkan bahwa hal tersebut masih dugaan sementara. 

Pihaknya kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seterang-terangnya kasus tersebut.

"Kami tidak menutup kemungkinan ada yang lain, makanya kami masih mengumpulkan alat bukti," tutur dia. 

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, polisi tengah mendalami informasi bahwa terapis wanita inisial RTA yang ditemukan tewas di lahan kosong milik perusahaan mebel, tepat di sebelah gedung TIKI Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mendapat tekanan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta apabila ingin keluar dari tempat kerjanya di spa dekat lokasi ditemukan korban.

Diketahui korban diduga tewas ketika berusaha kabur dari tempat bekerja tersebut.

Hal itu lantaran korban tidak dapat keluar tanpa membayar denda sampai Rp50 juta.

Baca juga: Wanita Hamil Tewas usai Chek In di Hotel Bareng Pria Misterius, Keluarga Kaget: Pamitnya Antar Suami

"Nanti kami lakukan pendalaman. Kemarin kami mau pendalaman ke keluarga, cuma kan memang dalam posisi masih dalam kedukaan juga, kami berikan waktu pada keluarga untuk membawa kemarin jenazahnya untuk dilakukan pemakaman secara layak," tutur Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, Kamis (9/10/2025).

Korban diketahui baru bekerja di spa tersebut selama satu atau dua bulan usai sebelumnya bekerja di Bali.

"Kalau dari korban sendiri, dari keterangan rekan-rekan yang lainnya ya, kalau pindah ke Pejaten ini baru, kalau enggak salah satu atau dua bulan, tapi sebelumnya korban ini sudah bekerja di Bali. Jadi dia baru pindah," kata Citra Ayu.

Pernyataan tersebut turut diperkuat dengan ucapan kakak korban berinisial FR (30).

Ia menuturkan, adiknya memang sempat ingin berhenti bekerja.

"Intinya kalau mau keluar dari kerjaan Delta Spa harus bayar denda Rp50 juta," kata FR, saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, FR menambahkan korban masih berusia 14 tahun.

Adapun korban bahkan sudah dilarang bekerja jauh dari rumahnya.

“Dulu sempat banyak larangan jangan kerja jauh dan adik saya kekeh mau kerja, mau mandiri, mau buktiin kalau pun hidup tanpa seorang ibu, Dede juga bisa bikin mama senang, lihat Dede sukses, gitu terus jawabannya," ucapnya.

"Memang terlihat bagus dengan cita-citanya yang pengin mandiri dan sukses di usia muda. Kami sebelumnya enggak tahu kalau sampai kerja jauh, saya kira masih di wilayah Indramayu," lanjut dia. 

Baca juga: Heryanto Tak Tahan Melihat Tubuh Dina Oktavia, Korban Dirudapaksa Dalam Kondisi Sekarat

Jadi atensi gubernur

- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti kasus tragis kematian terapis wanita berinisial RTA (14) yang jasadnya ditemukan di lahan kosong di belakang Gudang Tiki Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dia , peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa anak di bawah umur tidak boleh bekerja, apalagi di sektor-sektor yang berisiko tinggi.

“Kami tentunya sekali lagi meminta tetap, apa pun bagi anak-anak yang belum genap usia untuk bisa bekerja seperti itu, tidak melakukan itu,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025). 

Pramono menilai, aturan mengenai larangan mempekerjakan anak di bawah umur sudah sangat jelas tertuang dalam perundang-undangan.

Namun, ia tidak menutup mata terhadap realitas sosial yang membuat sebagian keluarga terpaksa membiarkan anaknya bekerja demi kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Gadis 16 Tahun di Ambon Kisahkan Detik-detik Menakutkan saat Oknum Brimob Merudapaksanya

Baca juga: Terapis Wanita Diminta Bayar Rp 50 Juta Jika Keluar dari Tempat Spa sebelum Tewas, Ini Kata Polisi

"Jadi Undang-Undang sebenarnya sudah mengatur itu (larangan memperkerjakan anak di bawah umur), sudah jelas. Tapi memang di lapangan harus diakui dalam kondisi masyarakat yang seperti ini, kondisi ekonomi yang juga membuat seseorang harus bekerja. Dan itu adalah salah satu ekses,” jelas Pramono.

Menyikapi hal tersebut, Pramono memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil langkah konkret bila ditemukan anak di bawah umur yang terlibat dalam pekerjaan semacam itu. 

Menurutnya, penanganan tidak cukup dengan tindakan hukum semata, melainkan juga perlu upaya pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya perlindungan anak.

Kasus meninggalnya terapis muda itu sebelumnya ditemukan di belakang gedung TIKI Pejaten, Jalan Buncit Raya, pada Kamis (2/10/2025) pagi, dan kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Pemilik Delta Spa bakal diperiksa

Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, menyatakan pemilik Delta Spa akan diperiksa sebagai saksi.

"Nah, untuk owner-nya, jadi kita baru sampai manajernya saja, kita sudah sampaikan undangan klarifikasi ataupun pemeriksaan juga," paparnya, Kamis (9/10/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

AKP Citra Ayu menambahkan korban masih di bawah umur sehingga penyidik mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kalau benar atau tidaknya perlu kita dalami dulu. Kita cari fakta-faktanya terlebih dahulu, karena memang masih minim fakta yang dapat kami kumpulkan," katanya

Keluarga korban telah membuat laporan ekspoitasi anak di bawah umur.

Diduga korban tewas saat kabur dari ruko Delta Spa.

Berdasarkan kesaksian dari kakak korban, Delta Spa memberlakukan denda Rp50 juta bagi karyawan yang keluar sebelum masa kontrak berakhir.

"Nanti lebih lanjutnya seperti apa, nanti pendalaman, apakah nanti ada penambahan atau apa, nanti tergantung keterangan-keterangan yang kita himpun, nanti tentunya kita akan lakukan gelar lebih lanjut," sambungnya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved