Berita Jakarta
Raperda KTR Jadi Polemik, Pengamat Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan
Rencana pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD DKI Jakarta memicu penolakan dari berbagai organisasi pelaku usaha kecil.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Rencana pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD DKI Jakarta memicu penolakan dari berbagai organisasi pelaku usaha kecil.
Mereka menilai sejumlah pasal dalam rancangan tersebut berpotensi menekan ekonomi rakyat kecil dan mengancam keberlangsungan usaha warung makan, pasar tradisional, dan UMKM.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Trubus Rahadiansyah, menyoroti minimnya partisipasi publik dalam penyusunan Raperda KTR Jakarta.
Dia menegaskan bahwa sebuah peraturan daerah seharusnya mencerminkan seluruh komponen masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil yang terdampak langsung oleh regulasi tersebut.
“Kalau dilihat banyak asosiasi dan pedagang yang protes, artinya penyusunan minim partisipasi publik. Harusnya raperda bersifat partisipatif karena ini diatur dalam UUD dalam pembentukan perundang-undangan,” ucap Trubus dalam keterangan resminya, Jumat (10/10/2025).
Trubus menekankan pentingnya pelibatan publik agar tidak terjadi gugatan setelah peraturan disahkan.
Sehingga, dia mendorong adanya konsultasi publik dan dialog terbuka untuk membahas pasal-pasal yang bermasalah, seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
“Jangan sampai sebuah peraturan justru merugikan rakyat kecil,” imbuhnya.
Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni mengataka bahwa pihaknya kecewa terhadap sikap Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta yang tetap meloloskan pasal-pasal zonasi pelarangan penjualan rokok, pemberlakuan ijin penjualan, hingga pelarangan pemajangan rokok.
“Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Raperda KTR yang dipaksakan ini akan semakin menindas usaha rakyat kecil,” ujar Mukroni.
Mukroni menyoroti bahwa lebih dari 25 ribu warteg telah tutup pasca pandemi, dan aturan baru ini berpotensi mempercepat kebangkrutan usaha yang tersisa.
Dia juga menegaskan bahwa perluasan kawasan tanpa rokok dan zonasi pelarangan penjualan hingga warung makan maupun pasar akan membuat pelanggan habis dan memperburuk kondisi ekonomi pedagang kecil.
Baca juga: Ratusan Pedagang Demo DPRD DKI Jakarta, Tolak Raperda KTR, Khawatir tak Bisa Jual Rokok
Senada, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman, menyampaikan keberatannya atas rencana perluasan KTR yang mencakup pasar tradisional.
“Kami keberatan jika pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan KTR. Ini jelas akan mengurangi pendapatan pedagang,” tegas Mujiburohman.
Ia juga menolak pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, yang dinilai tidak realistis dan berpotensi mengancam mata pencaharian jutaan pedagang di seluruh Indonesia.
APPSI menegaskan bahwa pemerintah seharusnya fokus pada edukasi, pembatasan usia dan pengaturan, bukan pelarangan total.
Sebelumnya, ratusan massa pedagang protes menyatakan kekecewaan mereka pada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Selasa (7/10/2025).
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, sejumlah massa aksi membawa berbagai spanduk dan poster bernada protes.
"Asongan Butuh Makan, Rakyat Kecil Butuh Makan,"
"Warung Kopi Jual Rokok Untuk Biaya Sekolah, Kami tak Mau Generasi Penerus Bangsa Ini Bodoh,"
Terdapat satu mobil komando dan di atasnya Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun berorasi.
Pedagang menyuarakan kekhawatiran mereka atas pasal-pasal pelarangan penjualan yang berdampak pada keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Yono, salah satu pedagang, menuturkan adanya zonasi pelarangan penjualan radius 200 meter dari sekolah dan perluasan kawasan tanpa rokok hingga area warteg, dagangan UMKM, toko, los, pasar tradisional sama saja dengan menghilangkan pendapatan mereka.
"Aduh, sekarang makin susah, modal susah mutar, pembeli sedikit. Jualan rokok bantu banget buat mutarin dagangan lain. Orang beli rokok, biasanya beli jajanan lain. Kalo dilarang, ya sudah. Habis sudah," ungkap Yono.
Andi, pedagang di area Tanjung Priok ini juga khawatir usaha dagangannya semakin sulit dengan adanya larangan penjualan, termasuk dorongan keharusan memiliki izin khusus penjualan rokok.
"Lihat aja tuh daya beli makin kurang, apa apa serba mahal. Kalau makin diribetin dengan aturan dan larangan-larangan begini, kebutuhan hari-hari pun makin sulit dipenuhi," ujar Andi.
Ali Mahsun menyebutkan bahwa penyampaian aspirasi pedagang ini merupakan penegasan dari Deklarasi Pernyataan Sikap Pedagang yang Menolak Raperda KTR pada beberapa pekan lalu.
Ali Mahsun berharap DPRD DKI Jakarta yang menyusun Raperda KTR ini lebih sensitif dan berempati untuk dapat mendengar jeritan pedagang.
"Kami terus melihat proses penyusunan Raperda KTR sangat terlihat dipaksakan dan terburu-buru tanpa melihat kondisi kami para pedagang kecil yang sangat kesulitan mendapatkan pedapatan. Pendapatan yang kami dapat hari ini adalah untuk hidup besok," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, perwakilan lintas asosiasi se-Jakarta seperti pedagang kecil, pedagang kaki lima, warung kelontong, pedagang asongan, warung makan menolak penyusunan yang memuat sejumlah pelarangan penjualan produk rokok.
"Tolong, DPRD DKI Jakarta jangan gegabah. Raperda KTR sangat menekan, dan menggerus usaha serta ekonomi rakyat kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian ibu kota," tambah Ali Mahsun.
Pada akhirnya, aksi protes pedagang diterima oleh Jhonny Simanjuntak, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dia menyatakan bahwa saat ini proses pembahasan Raperda KTR memang telah selesai di Pansus KTR namun masih bergulir di Bapemperda.
"Kami pastikan suara pedagang kecil, UMKM, warung, dan lain-lainnya akan dipertimbangkan dan dibahas dalam finalisasi Raperda KTR ini. Kami memahami kondisi ekonomi saat ini berat buat teman-teman di lapangan. Kami berupaya mencari jalan tengah yang win-win solution," jelas Jhonny.
Ia pun menegaskan bahwa Bapemperda menjunjung tinggi partisipasi publik yang inklusif, adil dan berimbang. Oleh karena itu, aspirasi dari pedagang akan diserap sebaik-baiknya.
"Bersama, kita pastikan proses penyusunan peraturan daerah itu tidak berat sebelah, tidak menyakiti pelaku ekonomi kerakyatan," tutup Jhonny.(m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Muswil X LDII Jakarta Tunjuk Imam Bashori Pimpin Kepengurusan Baru 2025-2030 |
![]() |
---|
Kajari Jakbar Hendri Antoro Dibebastugaskan buntut Anak Buahnya Gelapkan Barang Bukti Rp11,5 Miliar |
![]() |
---|
Tragedi Tewasnya Terapis Delta Spa Berusia 14 Tahun, Pramono Anung Akan Ambil Langkah Tegas |
![]() |
---|
Bersalin Sendirian, Seorang Terapis Ditemukan Tewas di Musala Terminal Kalideres |
![]() |
---|
Jakpro Sulap Infrastruktur Publik Jadi Venue Serbaguna, Dorong Jakarta Jadi Kota Event Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.